BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Sabu Seberat ±10,04 Gram, Ar Terancam Penjara...

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Sabu Seberat ±10,04 Gram, Ar Terancam Penjara Seumur Hidup

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA  ||  Journalistpolice.com – Dalam upaya mendukung implementasi 8 Program Prioritas Kapolri yang tergabung dalam Asta Cita, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 10,04 gram di wilayah hukumnya.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba yang dilakukan oleh seorang pria di kawasan Jalan Dr. Murjani Gang Wijaya, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.

BACA JUGA  Maknai Hari Raya Idul Adha 1444 H, Polda Kalteng Gelar Salat Id Bersama Masyarakat

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ar (50), warga Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, yang diduga sebagai pelaku peredaran Sabu.

Saat digeledah di dalam barak milik seorang warga, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi Sabu yang disembunyikan di dalam kaos kaki sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor.

Selain dua paket narkotika, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua lembar tisu putih yang digunakan sebagai pembungkus dan satu unit ponsel merk Vivo warna biru, yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi. Semua barang bukti diakui oleh terlapor sebagai miliknya.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Peduli Sesama, Berbagi Takjil Menjelang Berbuka Puasa

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Palangka Raya dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap narkotika yang merusak generasi bangsa.

“Pengungkapan ini adalah wujud nyata dari komitmen kami dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya, dan ini akan terus kami lakukan secara konsisten dan berkesinambungan,” ungkap Agung, Rabu (11/6/2025).

Tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati. (dk_reborn)

BACA JUGA  Opini: Galian Dulu, Izin Kemudian? Ini Pertanyaan Pelapor

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini