SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Kotim terus melakukan imbauan dan sosialisasi terkait larangan kendaraan truk atau angkutan barang yang melebihi dimensi dan kapasitas.
Yang melintasi jalan-jalan dan rest area truk angkutan dalam rangka Indonesia menjuju Indonesia zero over loading and over dimension.
Sebagaimana yang disampaikan Kasat Lantas Polres Kotim AKP Hariyanto mewakili Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain. Hariyanto menjelaskan bahwa sosialisasi dan imbauan dilaksanakan dengan mendatangi rest area dengan patroli.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa para sopir diberikan imbauan soal angkutan truk yang berisi tentang larangan melakukan pelanggaran over load, kejahatan lalulintas.
Kemudian over dimensi dalam rangka menuju Indonesia zero over loading and over dimension di Bumi Habaring Hurung ini.
“Kami juga memberitahukan kepada para sopir angkutan bahwa over dimension (OD) adalah bentuk dari kejahatan lalulintas,” ujar Hariyanto, Selasa 10 Juni 2025.
“Dan pidana tersebut dapat diancam dengan pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 1 tahun atau denda Rp24 juta,” katanya.
” Sedangkan over loading (OL) adalah bentuk pelanggaran adalah bentuk dari pelanggaran lalulintas serta dapat ditindak dengan pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 tahun, dengan ancaman kurungan 2 bulan atau denda Rp500 ribu,” tegasnya.
Kasat Lantas juga mengimbau kepada seluruh para pengusaha angkuta truk besar dan pengusaha lain, serta para sopir kendaraan besar.
Karena truk yang melebihi dimensi maupun kelebihan muatan (Odol) menjadi salah satu penyebab kecelakaan lalulintas yang membahayakan pengendara lain.
“Kami juga saat ini terus menggencarkan sosialisasi larangan truk melebihi dimensi maupun kelebihan muatan beroperasi di jalan raya, baik melalui media sosial maupun dengan memasang spanduk,” terangnya.
Pihaknya berharap imbauan itu dipatuhi para sopir dan juga pengusaha angkutan. Karena kegiatan ini merupakan tahapan awal yang berlangsung selama 30 hari kedepan.
Dan merupakan fase awal yang dimulai tanggal 1 hingga 30 Juni 2025, dalam pelaksanaan rencana aksi menuju zero over dimension and over loading yang telah dirancang secara menyeluruh dari Korlantas Polri.
” Selanjutnya akan ada fase tahapan peringatan mulai tanggal 1 samapai denga 13 Juli 2025 dan tahapan penegakan hukum mulai tanggal 14 sampai dengan 27 Juli 2025,” timpalnya.
” Mari kita utamakan keselamatan, jangan bahayakan diri sendiri dan pengendara lain dengan terus menggunakan kendaraan angkutan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi,” demikian tutupnya. (Red).