KATINGAN – Journalistpolice.com – Polres Katingan, kembali melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu hasil pengungkapan kasus pada Kamis (12/09/2024).
Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dilakukan dikantor Satresnarkoba Polres Katingan dengan disaksikan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Katingan Septa Pratama, Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Kasongan Atrikuasa, Kasatresnarkoba Polres Katingan beserta anggota dan tersangka pelaku tindak pidana.
Hal ini disampaikan Kapolres Katingan AKBP CHANDRA ISMAWANTO, melalui Kasat Resnarkoba Polres Katingan AKP SUHERMAN. Ia mengatakan bahwa barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu yang dimusnahkan berasal dari 2 (dua) orang tersangka berinisial EG dan RP yang diamankan di Desa Mandurei, Kecamatan Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalteng.
“Dari kedua tersangka EG dan RP kami berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor 33,57 Gram, kemudian disisihkan sebanyak 0,28 Gr untuk pengujian laboratories di BPOM,” ujarnya, Kamis (12/09/2024).
” Kemudian sebanyak 5,88 Gram disisihkan sebagai barang bukti di pengadilan. Untuk barang bukti Narkotika jenis Sabu –Sabu yang dimusnahkan pada hari ini berat kotornya 27,41 Gram,” katanya.
” BB tersebut, dimusnahkan dengan cara mencampurkan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan cairan pembersih kemudian dihancurkan dengan mesin pelumat kemudian dibuang ke saluran pembuangan”, terangnya.
Ia menegaskan bahwa Polres setempat berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba dan tidak akan mentolerir siapapun yang terlibat dalam peredaran Narkoba baik itu bandar, pengedar maupun pengguna Narkotika, demikian (*to).