spot_img
BerandaHUKRIMPencuri di Rumah Kosong Berhasil Diamankan Polisi

Pencuri di Rumah Kosong Berhasil Diamankan Polisi

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Pelaku pencurian di rumah kosong beserta puluhan Barang Bukti (BB) berhasil diamankan Satreskrim Polresta Palangka Raya.

Setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan serangkaian upaya penyelidikan, akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah kosong yang terjadi pada wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus disampaikan oleh Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim, AKP M. Rian Permana saat ditemui pada markas komandonya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/4/2025) siang.

BACA JUGA  Tersangka Pencabulan Tewas di Rutan Dikroyok 7 Tahanan

Kasatreskrim menuturkan, kasus pencurian tersebut terjadi pada Tanggal 1 April sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah kosong, Jalan Pasir Panjang Gang Temanggung Iman, dengan tersangka yang diamankan yakni seorang pria berinisial D (29).

“Berdasarkan pemeriksaan yang kami lakukan, tersangka D membobol rumah tersebut ketika sedang ditinggalkan kosong oleh korban bernama Teguh Hidayat (38), yakni dengan merusak gembok yang mengunci pintu bagian depan rumah menggunakan palu,” tuturnya.

Setelah berhasil membobol, tersangka pun mengambil puluhan barang rumah tangga hingga peralatan elektronik yang berada di dalam rumah tersebut, yang seluruhnya diperkirakan senilai Rp10.000.000,00 (Sepuluh Juta Rupiah).

BACA JUGA  Satgas Preemtif Bina Karuna Polresta Ajak Masyarakat Dukung dan Bantu Cegah Karhutla

“Puluhan barang yang dicuri oleh tersangka dari rumah korban pun berhasil kami amankan dan dijadikan sebagai barang bukti, yang ditemukan pada tempat kediaman tersangka pada kawasan Jalan Manduhara,” jelas AKP M. Rian Permana.

“Diantaranya yakni dua sekop, satu mixer, satu crossover, satu equalizer, satu bor listrik, satu bor charge, satu gerinda, satu speaker, satu power supply, satu hp, kompor gas, tiga tabung gas, satu celengan, dua kipas angin dan satu pompa air,” lanjutnya.

Sedangkan untuk motif tersangka, Rian Permana mengungkapkan bahwa pencurian tersebut didasari oleh faktor keuangan, serta akan dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.(Red)

BACA JUGA  Polsek Kota Besi Gelar Bakti Sosial Jelang HUT Bhayangkara ke-79

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini