spot_img
BerandaHUKRIMPolda Kalteng Tingkatkan Kasus Asusila Oknum Kepsek ke Tahap Penyidikan

Polda Kalteng Tingkatkan Kasus Asusila Oknum Kepsek ke Tahap Penyidikan

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Akhirnya Polda Kalteng meningkatkan kasus asusila atau kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Palangka Raya, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap GY, oknum Kepsek yang diduga melakukan asusila terhadap AS seorang Artis Lokal di Kalteng.

Sebagaimana yang disampaikan Advokat Ajungs TH L Suan, kuasa hukum korban, pada Selasa (8/4/2025), dikutif dan dilangsir dari media kalteng.tribunnews.com.

BACA JUGA  Kapolres Kotim Hadiri Panen Raya Padi Bersama Presiden secara Virtual

Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Renakta, atas profesionalitasnya dalam menangani kasus ini.

Penerbitan SPDP menandai beralihnya tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan SPDP yang ditujukan kepada Kejati Kalteng.

Menurutnya, SPDP tersebut menyatakan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sebagai pelapor.

BACA JUGA  Operasi Zebra Telabang 2024, Polda Kalteng Turunkan 358 Personel Gabungan

“Saya ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja profesional Polda Kalteng,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penerbitan SPDP ini sesuai dengan keyakinannya atas kekuatan bukti yang dimiliki. “Apa yang kami sampaikan sebagai kuasa hukum korban berdasarkan fakta dan bukti yang kuat,” tegasnya.

Pengecara senior ini menekankan bahwa dirinya selalu menghormati proses hukum dan tidak pernah mendahului proses tersebut.

BACA JUGA  Sambut Hari Bhayangkara Ke-79, Polda Kalteng Gelar Puncak Bakti Kesehatan

Pernyataan-pernyataan yang disampaikan sebelumnya di media merupakan pendapat hukum berdasarkan keyakinan atas bukti yang kuat.

Ia menjelaskan bahwa viralnya kasus ini mungkin disebabkan karena korban merupakan artis lokal yang mendapatkan banyak simpati dan dukungan publik.

“Apa salahnya berpendapat atau berasumsi selama tidak melangkahi kewenangan atau proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Pihak kuasa hukum korban akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. Dia juga berharap kasus ini dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya para pekerja seni.

Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami AS pada bulan Januari 2025 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial, GY., demikian (Red).

BACA JUGA  Anggota Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli Sambang dan Datangi Komplek Perumahan

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini