PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Akhirnya Polda Kalteng meningkatkan kasus asusila atau kasus pelecehan seksual yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di Palangka Raya, dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap GY, oknum Kepsek yang diduga melakukan asusila terhadap AS seorang Artis Lokal di Kalteng.
Sebagaimana yang disampaikan Advokat Ajungs TH L Suan, kuasa hukum korban, pada Selasa (8/4/2025), dikutif dan dilangsir dari media kalteng.tribunnews.com.
Ia menyampaikan apresiasi kepada Polda Kalteng, khususnya Subdit Renakta, atas profesionalitasnya dalam menangani kasus ini.
Penerbitan SPDP menandai beralihnya tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan SPDP yang ditujukan kepada Kejati Kalteng.
Menurutnya, SPDP tersebut menyatakan dimulainya penyidikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan korban sebagai pelapor.
“Saya ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi atas kinerja profesional Polda Kalteng,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penerbitan SPDP ini sesuai dengan keyakinannya atas kekuatan bukti yang dimiliki. “Apa yang kami sampaikan sebagai kuasa hukum korban berdasarkan fakta dan bukti yang kuat,” tegasnya.
Pengecara senior ini menekankan bahwa dirinya selalu menghormati proses hukum dan tidak pernah mendahului proses tersebut.
Pernyataan-pernyataan yang disampaikan sebelumnya di media merupakan pendapat hukum berdasarkan keyakinan atas bukti yang kuat.
Ia menjelaskan bahwa viralnya kasus ini mungkin disebabkan karena korban merupakan artis lokal yang mendapatkan banyak simpati dan dukungan publik.
“Apa salahnya berpendapat atau berasumsi selama tidak melangkahi kewenangan atau proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Pihak kuasa hukum korban akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya. Dia juga berharap kasus ini dapat memberikan efek jera agar tidak terjadi lagi tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan, khususnya para pekerja seni.
Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan kekerasan seksual yang dialami ASÂ pada bulan Januari 2025 di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 9, Gang Petuk Ketimpun, Palangka Raya, yang diduga dilakukan oleh oknum kepala sekolah berinisial, GY., demikian (Red).