spot_img
BerandaHUKRIMPerwakilan Masyarakat Desa Penyang Sampaikan Ini kepada Satgas PKH

Perwakilan Masyarakat Desa Penyang Sampaikan Ini kepada Satgas PKH

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistspolice.com – Puluhan orang perwakilan dari masyarakat Desa Penyang, berada di lokasi kebun PT Agro Bukit yang terlah disegel oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Sabtu 15 Maret  2025.

Mereka menyampaikan bahwa lahan yang disegel tersebut adalah lahan masyarakat Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dikuasai dan dirampas perusahaan PT Agro Bukit.

Sejak tahun 2004 hingga sekarang tahun 2025 lahan tersebut dikuasai dan dirampas dengan semena-mena tanpa ada penyelesaian dengan masyarakat pemilik lahan, atau tidak adaganti rugi baik tanah maupun tanam tumbuh diatasnya.

BACA JUGA  Pemeran Video Porno di Sampit Diperiksa Polisi

Selama ini masyarakat Desa Penyang resah tidak henti-hentinya memperjuangkan haknya, namun perusahaan nakal ini bersi keras tidak juga memperdulikan tuntutan masyarakat dan terkesan kebal hukum.

Kali ini mereka bersyukur adanya ketegasan dari Tim Satgas PKH untuk melakukan penyegelan atau penyitaan tersebut.

Pihaknya berharap agar Tim Satgas PKH bentukan Presiden Prabowo Subianto ini bisa membantu mengakomudir penyelesaian sengketa antara masyarakat Desa Penyang dengan Perusahaan PT Agro Bukit ini.

BACA JUGA  Sat Reskrim Polres Lamandau Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu

Sebagaimana yang disampaikan Rudiyanto dan Syahrian D Tudang Perwakilan masyarakat Desa Penyang berikut ini;

Menurut Rudiyanto,” Pada hari ini Sabtu 15 Maret 2025, saya menyampaikan kelum kesah dan tuntutan masyarakat Desa Penyang terhadap perusahaan PT Agro Bukit,” ujar Rudiyanto.

“Dimana hak-hak kami masyarakat adat sejak tahun 2004 hingga sekarang ini tahun 2025 dikuasai dan dirampas oleh PT Agro Bukit tanpa adanya penyelesaian ganti rugi,” katanya.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Amankan Sabu Seberat ±10,04 Gram, Ar Terancam Penjara Seumur Hidup

“Harapan kami kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bersikap tegas menindak perusahaan yang terbukti melanggar di Kotim ini tanpa pandang bulu, agar bisa membantu menyelesaikan hak-hak kami,” ucapnya.

Hal yang sama juga disampaikan Syahrian D Tudang perwakilan masyarakat  Desa Penyang bahwa lahan hak-hak masyarakat yang dikuasai dan dirampas PT Agro Bukit sejak 2004 hingga sekarang belum juga ada penyelesaiannya.

“Baik ganti rugi tanah maupun ganti rugi tanam tumbuh diatasnya, maka kami memohon kepada Tim Satgas PKH untuk bisa membantu kami dalam penyelesaian sengketa ini,” harap Syahrian.

“Kami minta kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tutupnya.

BACA JUGA  Opini: Konflik Sengketa Lahan Antara Masyarakat Desa Penyang dan PT MAP Kini Memasuki Ranah Pidana

 

Berita Terkait

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini