BerandaINFO POLISIDinyatakan P21, Polda Kalteng Limpahkan Tersangka AK dan H ke Kejaksaan

Dinyatakan P21, Polda Kalteng Limpahkan Tersangka AK dan H ke Kejaksaan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Polda Kalteng menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan oknum.

Mantan anggota Polresta Palangka Raya AK dan supir taksi online H, hingga mengakibatkan korban meninggal di Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.

Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto membenarkan bahwa dalam perkara kasus tersebut pihaknya saat ini telah melakukan pelimpahan tersangka AK dan H ke Kejaksaan Tinggi.

BACA JUGA  Polisi Olah TKP Pembakaran Kendaraan di PT Atakana Company

“Berkas perkara kedua pelaku ini dinyatakan P-21 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng, dan saat ini sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan,” kata Kabidhumas saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025) siang.

Erlan menjelaskan bahwa dalam penyelidikan kasus tersebut pihaknya telah memeriksa 22 saksi dan enam saksi ahli terkait perkara ini.

“Sementara itu, untuk barang bukti dari kedua pelaku yaitu senjata api dan dua unit R4 juga telah dilimpahkan bersama kedua pelaku,” terang Erlan.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Tegaskan Bersikap Netral dalam Pilkada 2024

Kabidhumas menegaskan bahwa dengan dilimpahkannya perkara ini ke Kejaksaan menandakan Bahwa Berkas Perkara sudah dinyatakan lengkap dan kewajiban penyidik untuk mengirimkan Tersangka dan Barang Buktinya.

Ia juga membeberkan bahwa kedua tersangka akam disangkakan dengan Pasal 365 ayat (4) dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penyelesaian kasus ini merupakan komitmen penyidik Polda Kalimantan Tengah yang telah melakukan tugas dengan profesional, transparan dan berkeadilan dengan menggunakan metode Scientipic Crime Investigation terhadap perkara tersebut.

BACA JUGA  Polda Kalteng Sabet 2 Penghargaan Bergengsi di Awarding Day Kreasi Polri

“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang turut mendukung sehingga penyidik dapat dengan cepat mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Kabidhumas berharap, kedepan kejadian serupa tidak terulang kembali dan menekankan kepada seluruh personel untuk bekerja secara baik dan benar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Jangan sampai menyalahgunakan profesi untuk melakukan hal-hal yang bisa merusak nama institusi. Layani masyarakat dengan tulus dan profesional,” tandasnya.

BACA JUGA  Anggota Satsamapta Polresta Palangka Raya Datangi Pos Kamling di Jalan Bangas Permai

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini