SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – KPK soroti celah korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Sejumlah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga perencanaan pembangunan menjadi perhatian serius lembaga antirasuah tersebut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat langkah pencegahan melalui koordinasi, supervisi, dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah. Langkah ini menjadi peringatan agar anggaran negara tidak disalahgunakan dan setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
KPK Temukan Sejumlah Anomali di Kotim
Dalam rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur pada 9 Juli 2026, KPK menyoroti sejumlah persoalan yang membutuhkan perbaikan.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengingatkan pentingnya perencanaan anggaran yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perhatian KPK antara lain tertuju pada pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, pengadaan barang dan jasa, serta potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Berdasarkan publikasi hasil koordinasi tersebut, KPK menemukan anomali berupa 191 usulan pokir di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta sejumlah persoalan dalam proses pengadaan.
KPK juga menyoroti indikasi pemecahan paket pengadaan langsung, penggunaan penyedia berulang, dan dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Temuan tersebut merupakan indikator risiko yang perlu diperiksa dan diperbaiki, bukan serta-merta bukti bahwa seluruh pihak terkait telah melakukan tindak pidana korupsi.
Peringatan KPK Berlaku untuk Pemerintah Daerah
Pada 14 Agustus 2026, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menyampaikan bahwa pihaknya mendeteksi sejumlah potensi penyimpangan yang berisiko berkembang menjadi tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah.
KPK mengingatkan pemerintah daerah agar segera memperbaiki tata kelola, memperkuat pengawasan internal, dan memastikan penggunaan anggaran berlangsung secara transparan.
Pencegahan tersebut melibatkan pemerintah daerah, aparat pengawasan internal, serta partisipasi masyarakat.
Kasus Korupsi Dana Hibah Kotim Jadi Perhatian
Di sisi lain, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim senilai Rp40 miliar menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan keuangan daerah juga telah memasuki ranah penegakan hukum.
Hingga 30 Oktober 2026, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri atas lima komisioner KPU Kotim dan dua unsur sekretariat.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pemeriksaan ahli untuk menghitung potensi kerugian negara.
Perlu ditegaskan, perkara tersebut ditangani Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, bukan penyidikan langsung oleh KPK.
Seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat Menunggu Pengawasan yang Nyata
Penguatan pengawasan KPK di Kalimantan Tengah diharapkan tidak berhenti pada rapat koordinasi dan rekomendasi administratif.
Masyarakat berkepentingan mengetahui sejauh mana pemerintah daerah menindaklanjuti temuan dan peringatan KPK, terutama pada sektor pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, serta penggunaan anggaran pembangunan.
Apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan yang konsisten, keterbukaan informasi, dan keberanian masyarakat melaporkan dugaan penyimpangan menjadi bagian penting dalam menjaga uang negara.
Korupsi bukan sekadar persoalan angka dalam laporan keuangan. Setiap penyimpangan anggaran berpotensi mengurangi hak masyarakat atas pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan.
Kini publik menunggu langkah konkret perbaikan tata kelola pemerintahan di Kalimantan Tengah, termasuk Kotawaringin Timur.
Pewarta : Misnato












