BerandaINFO POLISIPenyadapan Presiden: Siapa Memerintah, Untuk Kepentingan Apa?

Penyadapan Presiden: Siapa Memerintah, Untuk Kepentingan Apa?

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

OPINI PETUALANG JURNALIS
Oleh: MISNATO | Petualang Jurnalis
 Journalistpolice.com – Penyadapan Presiden Republik Indonesia menjadi sorotan publik setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan diduga ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga pengusaha.

Setelah menyimak berbagai pemberitaan yang beredar, saya selaku Petualang Jurnalis merasa perlu mencermati persoalan ini secara kritis, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ada dua pertanyaan mendasar yang menurut saya perlu dijawab secara terang melalui proses hukum: Siapa yang memberikan perintah penyadapan, dan untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan?

BACA JUGA  Satsamapta Polresta Palangka Raya Patroli dalam Rute Ini

Pertanyaan ini bukan tuduhan kepada siapa pun. Bukan pula upaya menggiring opini untuk menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya putusan pengadilan.

Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan hak warga negara, serta keamanan komunikasi kepala negara.

BACA JUGA  Anggota Polres Kotim, Brimob dan TNI Masih Dimanfaatkan PT MAP Rampas Buah Masyarakat

Dugaan Penyadapan yang Mengundang Pertanyaan

Berdasarkan keterangan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin yang diberitakan sejumlah media nasional pada Selasa, 3 November 2026, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Dalam keterangan tersebut, penyidik menyampaikan bahwa para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku selama periode 2025 hingga 2026.

Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) diduga tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.

Apabila seluruh dugaan tersebut kelak terbukti di pengadilan, peristiwa ini tentu menjadi persoalan serius dalam penggunaan kewenangan penyadapan.

Terlebih, salah satu nomor yang disebut menjadi sasaran adalah nomor komunikasi Presiden Republik Indonesia.

Namun, perlu ditegaskan bahwa keterangan penyidik masih merupakan bagian dari proses pembuktian. Para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Gelar Jum’at Curhat di Desa Bunut

Siapa yang Memerintahkan Penyadapan?

Menurut pandangan saya, persoalan penting dalam perkara ini bukan hanya mengenai siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga bagaimana rangkaian perintah dan pelaksanaan penyadapan tersebut terjadi.

Penyadapan melalui sistem khusus tentu melibatkan mekanisme teknis, akses perangkat, serta tanggung jawab orang-orang yang mengoperasikannya.

Karena itu, penyidikan diharapkan mampu menjelaskan siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menjalankan, bagaimana mekanisme pengawasan berlangsung, dan siapa yang menguasai hasil penyadapan.

Apakah seluruh rangkaian tindakan telah dilakukan oleh pihak-pihak yang kini berstatus tersangka? Ataukah penyidikan masih perlu mendalami keterlibatan pihak lain?

Pertanyaan tersebut sepenuhnya harus dijawab melalui alat bukti yang sah.

Saya tidak ingin membangun dugaan mengenai adanya aktor tertentu tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain, sudah semestinya proses hukum berjalan secara objektif tanpa memandang pangkat, jabatan, maupun kedudukan seseorang.

Hukum harus berani menjangkau siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, tetapi tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan prasangka.

BACA JUGA  Mantan Kades di Langsa Dipolisikan, Diduga Leasingkan Aset Desa

Untuk Kepentingan Siapa Informasi Dikumpulkan?

Pertanyaan kedua yang tidak kalah penting adalah mengenai tujuan penyadapan.

Dalam kerangka hukum, penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dilakukan secara bebas. Penggunaannya harus memiliki dasar kewenangan, tujuan yang sah, serta mengikuti prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Jika benar terdapat penyadapan di luar prosedur penegakan hukum, maka motif tindakan tersebut menjadi salah satu hal penting untuk didalami.

Apakah informasi yang diperoleh hanya dikumpulkan? Apakah pernah digunakan atau diberikan kepada pihak lain? Siapa yang memiliki akses terhadap informasi tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan itu penting, terutama karena sasaran yang disebut dalam pemberitaan tidak terbatas pada pejabat negara, tetapi juga kalangan media dan masyarakat sipil.

Namun, sampai motifnya terungkap melalui bukti yang dapat diuji, tidak tepat mengaitkan dugaan penyadapan dengan kepentingan politik, ekonomi, atau kepentingan pribadi tertentu sebagai sebuah kepastian.

Bagi saya, keberanian mengajukan pertanyaan harus berjalan seiring dengan kedisiplinan membedakan fakta, dugaan, dan pendapat.

BACA JUGA  Satbinmas Polres Kotim Latih Disiplin LKBB Siswa

Dugaan Penghapusan Data Perlu Diungkap

Hal lain yang menarik perhatian saya adalah keterangan penyidik mengenai dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dan jejak aktivitas dalam sistem LIMS pada Oktober 2026.

Informasi ini menimbulkan pertanyaan lanjutan yang tidak kalah penting.

Mengapa berkas tersebut diduga diperintahkan untuk dihapus? Siapa yang menjalankan perintah penghapusan? Apakah data masih dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital?

Apabila benar terjadi penghapusan untuk menghilangkan jejak tindakan yang melanggar hukum, hal tersebut tentu memerlukan pembuktian tersendiri.

Akan tetapi, masyarakat tidak sepatutnya langsung menyimpulkan tujuan penghapusan tanpa mengetahui keseluruhan fakta.

Penyidik perlu diberikan ruang untuk bekerja secara profesional, sementara perkembangan penanganannya tetap dapat diawasi melalui mekanisme yang sah.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Pimpin Upacara Sertijab PJU dan Kapolres Jajaran

Ujian Transparansi dan Profesionalisme Polri

Saya berpandangan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan ujian penting bagi profesionalisme penegakan hukum.

Langkah Bareskrim mengumumkan penetapan tersangka patut dicatat sebagai perkembangan proses penyidikan. Namun, penilaian terhadap keseluruhan penanganan perkara tentu harus didasarkan pada kelanjutan proses hukum dan hasil pembuktiannya.

Publik berkepentingan mengetahui apakah mekanisme pengawasan penggunaan sistem penyadapan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Jika ditemukan kelemahan pengawasan, perbaikannya menjadi penting agar persoalan serupa tidak terulang.

Di sisi lain, dugaan tindakan melawan hukum oleh individu tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai kesalahan seluruh institusi.

Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada perbuatan dan kesalahan masing-masing pihak.

Polri sebagai institusi penegak hukum tetap memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Karena itu, penanganan perkara secara profesional, transparan, dan akuntabel justru menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi tersebut.

BACA JUGA  Polres Kobar Periksa Pelapor, Video Dugaan Galian C Diserahkan

Pers Harus Kritis, Bukan Menghakimi

Sebagai Petualang Jurnalis, saya meyakini bahwa pers memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi, mengajukan pertanyaan, serta mengawasi jalannya kekuasaan.

Namun, kebebasan pers tidak boleh diartikan sebagai kebebasan menuduh seseorang tanpa bukti.

Dalam perkara yang menyangkut pejabat negara dan aparat penegak hukum, kehati-hatian justru menjadi semakin penting.

Setiap informasi perlu diuji, sumbernya harus jelas, dan pihak yang diberitakan harus memperoleh ruang yang adil untuk memberikan penjelasan.

Saya tidak ingin menjadikan opini ini sebagai pengadilan di ruang publik.

Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pengadilanlah yang memiliki kewenangan menilai alat bukti dan menentukan pertanggungjawaban pidana berdasarkan hukum.

Meski demikian, asas praduga tak bersalah tidak berarti masyarakat dan pers harus berhenti bertanya.

Kritik yang bertanggung jawab bukanlah serangan terhadap penegakan hukum, melainkan bagian dari pengawasan agar hukum berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA  4 Warga Desa Kenyala Jadi Korban Penembakan Oknum Aparat

Catatan Akhir Petualang Jurnalis

Setelah mencermati pemberitaan mengenai dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto, saya berpendapat bahwa perkara ini perlu diungkap secara menyeluruh, proporsional, dan berdasarkan bukti.

Ada empat pertanyaan yang menurut saya patut menjadi perhatian:

Pertama, siapa yang memberikan perintah dan bagaimana rangkaian pelaksanaannya?

Kedua, untuk kepentingan apa penyadapan tersebut diduga dilakukan?

Ketiga, siapa yang menguasai dan memiliki akses terhadap informasi hasil penyadapan?

Keempat, apa yang sebenarnya terjadi dalam dugaan penghapusan data elektronik pada Oktober 2026?

Jawaban atas pertanyaan tersebut harus diperoleh melalui penyidikan dan pembuktian yang sah, bukan melalui spekulasi ataupun tekanan opini publik.

Saya berharap seluruh pihak menghormati proses hukum, termasuk hak para tersangka untuk membela diri dan memperoleh pemeriksaan yang adil.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar pemberitaan mengenai siapa yang menjadi tersangka, tetapi kejelasan mengenai peristiwa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana hukum ditegakkan.

Jangan ada yang dihukum tanpa bukti. Jangan pula ada fakta yang sengaja diabaikan apabila bukti telah menunjukkannya.

Biarkan penyidik bekerja secara profesional, biarkan pengadilan menguji pembuktian, dan biarkan pers menjalankan fungsi kontrol sosial secara bertanggung jawab.

Sebab, bagi saya, keberanian seorang jurnalis bukan diukur dari seberapa keras ia menuduh, melainkan dari seberapa teguh ia mempertahankan kebenaran dan keadilan.

Petualang Jurnalis boleh dekat dengan siapa saja, tetapi tidak boleh kehilangan keberanian untuk bertanya dan tidak boleh menggadaikan kebenaran demi kepentingan siapa pun.


MISNATO
Petualang Jurnalis
Asal Kota Sampit, Kalimantan Tengah
4 November 2026

Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis berdasarkan pemberitaan dan keterangan resmi aparat penegak hukum yang telah dipublikasikan. Seluruh dugaan tindak pidana tetap tunduk pada proses pembuktian di pengadilan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA  Siswa Latja Diktuk Ba Polri Laksanakan Sambang Satkamling di Kota Palangka Raya

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini