BerandaHUKRIMPolres Kobar Periksa Pelapor, Video Dugaan Galian C Diserahkan

Polres Kobar Periksa Pelapor, Video Dugaan Galian C Diserahkan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PANGKALAN BUN – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Penanganan laporan dugaan aktivitas galian C tanpa izin di wilayah Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), memasuki tahap pendalaman keterangan. Pada Selasa (13/10/2026), pelapor dan saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Kobar.

Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menerima 29 pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang sebelumnya disampaikan kepada aparat penegak hukum. Pelapor juga menyerahkan pemberitaan Berita Sampit tertanggal 5 Oktober 2026 sebagai bahan informasi tambahan mengenai pihak yang disebut berkaitan dengan lahan dan aktivitas penggalian material.

Perkembangan lain muncul setelah pelapor menerima video dari seorang wartawan televisi yang melakukan peliputan di lokasi pada 10 Oktober 2026. Video tersebut telah disampaikan kepada penyidik sebagai dokumentasi tambahan untuk membantu pemeriksaan perkembangan aktivitas di lapangan.

BACA JUGA  Sat Samapta Kotim Gelar Blue Light Patrol

Berita Sampit Diserahkan kepada Penyidik

Dalam pemeriksaan, penyidik menanyakan apakah pelapor mengetahui identitas pihak yang melakukan aktivitas penggalian material yang diduga tidak berizin.

Pelapor menjelaskan bahwa pada awalnya dirinya tidak mengetahui identitas pihak tersebut. Setelah membaca pemberitaan Berita Sampit pada 5 Oktober 2026 berjudul “Aktivitas Diduga Tanpa Izin, Begini Penjelasan Pemilik Galian C di Kampung Baru”, pelapor memperoleh informasi mengenai seseorang berinisial Y yang dalam pemberitaan memberikan penjelasan terkait lahan dan aktivitas penggalian.

Dalam berita tersebut, Y menyampaikan bahwa lahan yang disebut miliknya direncanakan untuk kawasan permukiman. Ia juga menjelaskan mengenai persyaratan perizinan pertambangan dan menyatakan akan mengurus izin apabila lokasi memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan tersebut diserahkan kepada penyidik agar informasi mengenai status perizinan pada saat aktivitas berlangsung dapat didalami lebih lanjut.

Pelapor tidak menyimpulkan bahwa pernyataan dalam pemberitaan tersebut dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Kepastian mengenai legalitas kegiatan tetap memerlukan pemeriksaan dokumen dan klarifikasi dari pihak terkait.

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda dan Gubernur Kalteng ke Sampit

Video Aktivitas Disampaikan kepada Penyidik

Pada 10 Oktober 2026, seorang wartawan dari salah satu stasiun televisi nasional melakukan peliputan di lokasi yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut.

Wartawan itu mengirimkan video hasil peliputan kepada pelapor melalui WhatsApp. Rekaman yang diterima memperlihatkan ekskavator dan dump truck berada di area penggalian material.

Video tersebut kemudian diserahkan kepada penyidik Polres Kobar sebagai informasi tambahan untuk membantu mencocokkan kondisi di lapangan dengan laporan yang sedang ditangani.

Dokumentasi itu diharapkan dapat membantu penyidik memeriksa apakah aktivitas penggalian masih berlangsung pada tanggal tersebut. Meski demikian, waktu dan lokasi pengambilan rekaman tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA  Kurir Narkoba 18,2 Gram Dibekuk Satresnarkoba Kotim

Wartawan Dikabarkan Mengalami Intimidasi

Selain mengirimkan video, wartawan tersebut juga dikabarkan mengalami intimidasi ketika melakukan peliputan pada 10 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima pelapor, wartawan itu diduga mendapat perlakuan kasar. Kamera miliknya disebut sempat dirampas dan ia diminta menghapus foto maupun video hasil peliputan.

Informasi yang diterima juga menyebutkan adanya sejumlah orang yang membawa mandau dalam kondisi telah dikeluarkan dari sarungnya. Situasi kemudian diredakan setelah seorang saksi ikut menengahi, sehingga wartawan tersebut dapat meninggalkan lokasi.

Hingga berita ini disusun, belum diketahui apakah wartawan yang bersangkutan akan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa ia masih akan berkoordinasi dengan pimpinan di tingkat pusat.

Pelapor tidak menyaksikan langsung seluruh peristiwa tersebut. Oleh karena itu, kronologi dugaan intimidasi, identitas pihak-pihak yang terlibat, dan keterangan saksi masih perlu dikonfirmasi kepada pihak yang mengetahui kejadian secara langsung.

BACA JUGA  Polres Kobar Sambut Tim Audit Kinerja Tahap I Itwasda Polda Kalteng

Laporan Dilimpahkan ke Polres Kobar

Sebelumnya, FKPK-RI menyampaikan laporan dugaan aktivitas galian C tanpa izin kepada Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah pada 2 September 2026, setelah melakukan pemantauan lapangan pada akhir Agustus.

Laporan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Polres Kobar sesuai wilayah hukum lokasi kejadian. Dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan laporan tertanggal 5 Oktober 2026, Polres Kobar menyampaikan bahwa penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 30 hari, dengan pemberitahuan lebih lanjut apabila diperlukan perpanjangan.

Pemeriksaan pelapor dan saksi pada 13 Oktober 2026 serta penyerahan video tambahan diharapkan membantu penyidik mendalami kronologi, status perizinan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas di lokasi.

Pelapor berharap penanganan laporan berjalan profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum. Ia juga berharap seluruh informasi dan dokumentasi yang disampaikan dapat ditelusuri tanpa mendahului kesimpulan penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh kesimpulan resmi mengenai status perizinan aktivitas penggalian maupun dugaan intimidasi terhadap wartawan. Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Polres Kobar dan pihak-pihak terkait. (Red)

BACA JUGA  Polres Kobar Tinjau TPS Bersama Unsur Forkopimda

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini