SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Dugaan penganiayaan tiga warga terkait perkara pengambilan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lingkungan PT Tunas Agro Subur Kencana III (PT TASK-3) mulai mendapat tindak lanjut.
Pelapor Misnato telah dimintai keterangan oleh Unit 4 Satreskrim Polres Kotawaringin Timur, Jumat (30/10/2026).
Misnato mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan dalam kapasitas sebagai pelapor dengan sekitar 14 pertanyaan yang disampaikan penyidik.
Dalam pemeriksaan tersebut, ia menjelaskan kronologi berdasarkan keterangan yang sebelumnya diperoleh dari para korban dan saksi, termasuk mengenai lokasi kejadian, jumlah orang yang diduga terlibat, hingga cara kekerasan yang disebut dialami ketiga warga.
Menurut keterangan korban yang disampaikan Misnato kepada penyidik, dugaan kekerasan dilakukan menggunakan bagian atau gagang senjata laras panjang, tangan kosong, serta kaki.
Salah seorang korban, menurut keterangannya, mengaku mengalami pukulan menggunakan bagian/gagang senjata laras panjang yang mengenai kepala.
Disebut Terjadi di Dua Lokasi
Peristiwa bermula pada Minggu, 11 Oktober 2026 sekitar pukul 05.00 WIB ketika tiga warga diamankan terkait dugaan pengambilan TBS kelapa sawit.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi kepada pelapor, dugaan kekerasan tidak hanya terjadi di sekitar lokasi penangkapan, tetapi disebut berlanjut ketika ketiganya berada di pos keamanan sebelum diserahkan kepada Polres Kotawaringin Timur.
Para korban juga mengaku mengalami kekerasan cukup berat. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diterima pelapor, terdapat korban yang sampai terkencing-kencing dan mengeluarkan kotoran dalam rangkaian kejadian tersebut.
Keterangan mengenai kondisi tersebut masih memerlukan pendalaman melalui pemeriksaan langsung terhadap masing-masing korban, saksi serta hasil pemeriksaan medis.
Sekitar Enam Orang Disebut Terlibat
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, sekitar enam orang diduga terlibat dalam rangkaian kekerasan tersebut. Sebagian di antaranya disebut merupakan petugas keamanan atau satpam.
Misnato sebelumnya juga memperoleh informasi melalui komunikasi telepon dengan Kasat Reskrim Polres Kotim bahwa dalam dugaan pemukulan tersebut disebut terdapat keterlibatan anggota TNI.
Namun, hingga kini identitas, pangkat maupun satuan anggota TNI yang dimaksud belum diketahui oleh pelapor.
Karena menyangkut dugaan keterlibatan personel militer, Misnato mengaku sedang mempersiapkan pengaduan kepada Polisi Militer (Denpom) disertai dokumentasi dan sejumlah bukti pendukung.
Dokumentasi Penangkapan Disiapkan
Sejumlah foto yang diperoleh pelapor turut memperlihatkan rangkaian keadaan pada hari kejadian.
Salah satu dokumentasi mencantumkan waktu 11 Oktober 2026 pukul 05.00.55 WIB dengan lokasi Pamalian, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dalam foto terlihat kendaraan pikap dan beberapa orang berada di jalan perkebunan.
Dokumentasi lainnya memperlihatkan kendaraan dengan muatan TBS, ketiga warga berada di kendaraan, serta keadaan mereka di area yang menurut keterangan pelapor merupakan pos keamanan sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Dalam salah satu foto di dalam kabin kendaraan juga terlihat sebuah perangkat pengeras suara atau salon. Barang tersebut termasuk yang menurut keterangan pihak terkait kemudian tidak diketahui keberadaannya.
Pelapor menegaskan persoalan barang tersebut perlu ditelusuri tersendiri untuk memastikan siapa yang terakhir menguasai barang dan apakah pernah diserahkan sebagai barang bukti.
SP2HP Masih Ditunggu
Misnato sebelumnya meminta SP2HP kepada Kasat Reskrim Polres Kotim untuk menjadi salah satu dasar administrasi pengaduan ke Denpom.
Melalui percakapan WhatsApp pada 23 Oktober 2026, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa SP2HP akan diberikan setelah pemeriksaan saksi-saksi lainnya dilakukan.
Misnato menegaskan pengaduan tersebut bukan untuk mendahului kesimpulan aparat penegak hukum.
“Yang kami harapkan adalah peristiwa ini diperiksa secara terang. Siapa yang melakukan, siapa yang terlibat, dan bagaimana peran masing-masing harus dibuktikan melalui pemeriksaan aparat yang berwenang,” ujar Misnato.
Menurutnya, status ketiga warga dalam perkara dugaan pengambilan TBS tidak boleh menghalangi pemeriksaan apabila benar terdapat dugaan kekerasan terhadap mereka.
Sebaliknya, seluruh dugaan harus dibuktikan berdasarkan keterangan saksi, korban, dokumentasi, hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya.
Hingga berita ini disusun, identitas pihak yang diduga melakukan kekerasan serta keterlibatan anggota TNI sebagaimana informasi yang diterima pelapor masih memerlukan konfirmasi dan pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang. Pihak PT TASK-3 maupun pihak-pihak yang disebut terkait juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan tetap berimbang.
(Red)












