SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com –Tiga lokasi berbeda muncul dalam dokumen yang berkaitan dengan klaim tanah pihak Sutanto terhadap objek yang disengketakan dengan Langgang di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perbedaan tersebut menjadi sorotan dalam mediasi yang digelar pada Rabu (28/10/2026).
Dalam mediasi terungkap, Surat Keputusan No. 150/Urpem/6/1983 menyebut lokasi tanah sekitar Km 26, sementara Surat Kuasa Sukanto kepada Riduan Kusuma tahun 2017 mencantumkan Km 26 (25,200). Adapun objek yang saat ini disengketakan dengan Langgang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Km 25,7–Km 26.
Perbedaan penyebutan lokasi itu membuat pihak Langgang meminta mediator dan instansi terkait terlebih dahulu memastikan apakah ketiga penyebutan tersebut benar-benar menunjuk objek tanah yang sama.
Mediasi dipimpin Lurah Pasir Putih beserta staf dan dihadiri Sekretaris Camat MB Ketapang, Bhabinkamtibmas, Babinsa serta para pihak dan kuasa masing-masing.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut proses fasilitasi penyelesaian konflik pertanahan yang sebelumnya dibahas Tim Terpadu Penanganan Konflik Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kuasa Langgang Minta Kepastian Objek
Dalam mediasi, Misnato selaku kuasa Langgang menegaskan pihaknya tidak meminta forum langsung menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan terlebih dahulu memastikan objek tanah berdasarkan dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim.
“Kami meminta terlebih dahulu kepastian objek. Apakah Km 26 dalam surat tahun 1983, Km 26 (25,200) dalam surat kuasa tahun 2017, dan objek yang sekarang disengketakan di Km 25,7 benar-benar merupakan bidang tanah yang sama?” ujar Misnato dalam mediasi.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena suatu dokumen yang digunakan sebagai dasar klaim terhadap tanah harus terlebih dahulu dapat dihubungkan secara jelas dengan objek yang diklaim.
Karena itu, pihak Langgang meminta dilakukan pencocokan terhadap lokasi, luas, batas-batas, gambar situasi atau sketsa serta kondisi faktual di lapangan.
Permintaan tersebut sebenarnya telah disampaikan sejak pihak Langgang mengajukan permohonan penanganan konflik. Dalam surat tersebut diminta pencocokan SK No. 150/Urpem/6/1983 dengan kondisi fisik lapangan, khususnya lokasi, luas, batas, sketsa dan identitas objek tanah.
Pihak Langgang sejak awal juga menegaskan tidak bermaksud menyimpulkan sendiri bahwa dokumen pihak lain tidak sah atau palsu, tetapi meminta verifikasi secara objektif oleh instansi yang berwenang.
Kecamatan Minta Data Dilengkapi
Dalam pembahasan, pihak Kecamatan MB Ketapang melalui Sekcam belum memberikan penilaian mengenai apakah penyebutan lokasi dalam dokumen tersebut menunjuk bidang tanah yang sama.
Data dan dokumen yang diperlukan belum tersedia secara lengkap dalam forum mediasi. Karena itu, masing-masing pihak diminta menyerahkan data dan dokumen yang dimiliki untuk dipelajari lebih lanjut.
Mediator juga menyampaikan akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur terkait persoalan tersebut.
Setelah proses pengumpulan data dan koordinasi dilakukan, mediasi akan dijadwalkan kembali.
SK 1983 Diminta Dicocokkan
Pihak Langgang berharap mediasi berikutnya dapat memeriksa dokumen yang menjadi dasar klaim secara lebih lengkap, termasuk Surat Keputusan No. 150/Urpem/6/1983 tentang Izin Membuka Tanah beserta gambar situasinya.
Pihak Langgang juga meminta penelusuran terhadap register dan arsip Kecamatan MB Ketapang mengenai penerbitan surat tersebut.
Selain itu, dokumen tahun 1990 yang disebut dalam Surat Kuasa Sukanto kepada Riduan Kusuma tahun 2017 diharapkan turut diperiksa untuk mengetahui hubungan administratifnya dengan SK tahun 1983.
Sutanto, Soetanto dan Sukanto Perlu Diperjelas
Hal lain yang akan dimintakan penjelasan dalam mediasi berikutnya adalah munculnya nama Sutanto, Soetanto dan Sukanto dalam rangkaian dokumen yang berkaitan dengan klaim tanah.
Pihak Langgang meminta hubungan ketiga nama tersebut dijelaskan berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika merupakan orang yang sama, diminta dokumen yang dapat menjelaskan perbedaan penulisan nama. Apabila merupakan orang berbeda dan terdapat hubungan kewarisan atau peralihan kewenangan, dasar hubungan tersebut juga diharapkan diperlihatkan.
Mediasi Belum Tentukan Pihak Berhak
Mediasi 28 Oktober 2026 belum menghasilkan kesimpulan mengenai siapa yang berhak atas tanah tersebut.
Forum masih berada pada tahap pengumpulan dan pencocokan data, terutama untuk memastikan apakah objek yang dimaksud dalam dokumen pihak Sutanto benar-benar sama dengan tanah yang sekarang disengketakan dengan Langgang.
“Kalau memang objeknya sama, mari ditunjukkan berdasarkan dokumen, batas, sketsa dan kondisi lapangan. Kalau ternyata berbeda, itu juga harus menjadi jelas. Kami ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan data, bukan asumsi,” tegas Misnato.
Masing-masing pihak kini diminta melengkapi dokumen, sementara mediator akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur sebelum menjadwalkan mediasi berikutnya.
Kepastian objek menjadi titik penting. Sebelum menentukan siapa yang berhak atas tanah, terlebih dahulu harus dipastikan tanah mana yang sebenarnya menjadi objek sengketa. (Red)












