SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Menjelang pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) yang dijadwalkan pada 15 Oktober 2026, enam kandidat menyampaikan surat permohonan klarifikasi dan penilaian adat kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Surat tertanggal 9 Oktober 2026 tersebut memuat sejumlah persoalan yang berkembang menjelang pemilihan, mulai dari dugaan ketidaknetralan ketua panitia hingga persoalan rekam jejak moral salah satu kandidat yang menjadi pembicaraan di masyarakat.
Dalam surat tersebut, para kandidat meminta agar persoalan yang berkembang diklarifikasi secara objektif demi menjaga kehormatan adat Dayak, kepercayaan masyarakat, serta martabat lembaga Damang Kepala Adat.
Kandidat Minta Dugaan Ketidaknetralan Diklarifikasi
Salah satu poin yang disampaikan para kandidat adalah informasi mengenai dugaan ketidaknetralan Ketua Panitia Pemilihan yang juga menjabat sebagai Camat Mentawa Baru Ketapang.
Mereka menyebut adanya informasi mengenai dugaan pengarahan kepada sejumlah unsur pemilih untuk mendukung salah satu kandidat.
Para kandidat meminta agar informasi tersebut diklarifikasi secara objektif sehingga tidak menimbulkan prasangka maupun konflik di tengah masyarakat.
Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang terbukti.
Persoalan Rekam Jejak Moral Turut Disorot
Selain persoalan netralitas panitia, surat tersebut juga menyinggung persoalan rekam jejak moral salah satu kandidat yang berkembang di masyarakat.
Para kandidat menyadari bahwa persoalan tersebut belum pernah diperiksa melalui mekanisme penegak hukum maupun lembaga adat. Karena itu, mereka meminta pandangan DAD mengenai relevansi persoalan tersebut berdasarkan norma adat dan persyaratan calon Damang yang berlaku.
Mereka juga menyinggung nilai Belom Bahadat yang dikaitkan dengan Pasal 96 Perjanjian Tumbang Anoi 1894 sebagai salah satu nilai penting dalam kehidupan masyarakat adat Dayak.
Para kandidat menegaskan bahwa penerapan nilai tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab, berdasarkan fakta, serta memberikan kesempatan kepada pihak yang dipersoalkan untuk menjelaskan diri.
Dias Manthongka: Panitia Harus Berpedoman pada Perda
Menanggapi dinamika yang berkembang menjelang pemilihan, Dias Manthongka, S.H., M.H., yang menjabat Ketua Bagian Wirausaha di DAD Kotim dan Ketua IV Gerdayak Kotim, menekankan pentingnya kepatuhan panitia terhadap peraturan daerah yang berlaku.
“Intinya memohon kepada ketua panitia dan seluruh jajarannya agar melaksanakan amanah yang sudah dijabarkan Perda, itu saja kuncinya,” ujar Dias.
Ia menegaskan bahwa pedoman hukum perlu menjadi acuan dalam menjalankan seluruh tahapan pemilihan.
“Perda Provinsi maupun Perda Kabupaten, kalau berpedoman daripada itu tentunya semua akan berjalan dengan baik,” katanya.
Dias juga mengajak semua pihak menyikapi isu-isu yang berkembang secara proporsional dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan.
“Nah, jadi kita menepis lah isu-isu yang berkembang, yang penting panitia itu sudah sesuai prosedur mengacu kepada Perda, pasti segala sesuatu aman, damai, lancar, Tuhan Yang Maha Esa akan menyertai selalu,” tuturnya.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa kepatuhan terhadap prosedur dan peraturan menjadi hal penting dalam menjaga kelancaran pemilihan. Sementara itu, informasi mengenai dugaan ketidaknetralan panitia tetap perlu diklarifikasi apabila terdapat keterangan atau bukti yang dapat diperiksa.
Empat Permohonan kepada DAD
Melalui surat tersebut, enam kandidat menyampaikan empat permohonan kepada DAD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pertama, meminta arahan mengenai penyelesaian persoalan yang berkembang sesuai kewenangan dan norma adat yang berlaku.
Kedua, mendorong proses pemilihan yang netral, transparan, dan bebas dari tekanan.
Ketiga, meminta penjelasan mengenai mekanisme penilaian terhadap keberatan yang berkaitan dengan integritas calon.
Keempat, meminta rekomendasi langkah yang proporsional apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran.
Surat tersebut turut ditembuskan kepada Bupati Kotawaringin Timur, Ketua Umum DAD Kotim, Pj Sekda Kotawaringin Timur, serta Panitia Pemilihan Damang Kepala Adat Kecamatan MBK.
Menjaga Martabat Pemilihan Adat
Dinamika menjelang pemilihan Damang MBK menjadi pengingat pentingnya keterbukaan, kepatuhan terhadap aturan, serta komunikasi yang baik antara panitia, kandidat, dan lembaga adat.
Di satu sisi, aspirasi para kandidat perlu diterima dan ditanggapi melalui mekanisme yang tepat. Di sisi lain, panitia juga berhak memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar.
Pemeriksaan yang objektif dan perlakuan yang setara terhadap seluruh kandidat diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan.
Pada akhirnya, pemilihan Damang bukan sekadar pergantian kepemimpinan adat, melainkan juga momentum untuk menjaga kehormatan lembaga adat Dayak berdasarkan nilai keadilan, keteladanan, dan Belom Bahadat.
Pewarta: Misnato












