BerandaINFO POLISIPolres Gunung Mas Amankan TM, Barang Bukti Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Polres Gunung Mas Amankan TM, Barang Bukti Sabu Seberat 5,14 Gram Disita

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

GUNUNG MAS – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas mengamankan seorang pria berinisial TM dalam penanganan dugaan tindak pidana narkotika di Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

Dari penindakan tersebut, polisi menyita dua paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,14 gram.

Informasi pengungkapan kasus ini diberitakan oleh media Lintas Kalimantan. Dalam pemberitaan tersebut, penindakan disebut berlangsung pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Lintas Kurun–Palangka Raya, Kelurahan Kampuri, Kecamatan Mihing Raya.

BACA JUGA  Polres Gunung Mas Amankan 51,01 Gram Diduga Sabu

Petugas melakukan penggeledahan di sebuah kamar yang disebut berkaitan dengan terduga. Dalam penggeledahan itu, satu paket yang diduga sabu ditemukan di dalam kotak plastik kecil di atas meja. Satu paket lainnya ditemukan terselip di bawah meja.

Selain dua paket tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu plastik klip pembungkus, satu sendok dari sedotan, satu kotak plastik kecil, serta satu unit telepon genggam merek OPPO berwarna ungu tua.

Berdasarkan informasi yang dipublikasikan, TM bersama barang bukti kemudian dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Selidiki Pencurian 2 Toko di Jekan Raya

Dalam pemberitaan yang sama, Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas AKP Sutrisno, S.Sos., M.H., CPHR., disebut membenarkan pengamanan tersebut melalui keterangan yang disampaikan kepada PS Kasihumas Ipda Abner, S.Sos.

Terhadap perkara ini, pemberitaan menyebutkan adanya sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Penetapan pertanggungjawaban pidana tetap bergantung pada proses hukum dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan tersebut menjadi pengingat pentingnya peran masyarakat dalam menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun ulang oleh redaksi Journalistpolice.com berdasarkan informasi yang dipublikasikan Lintas Kalimantan. Redaksi tidak melakukan wawancara langsung dengan pihak Polres Gunung Mas terkait perkara ini.

Sumber: Lintas Kalimantan

BACA JUGA  Sat Samapta Polres Kotim Antisipasi Premanisme

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini