Journalistpolice.com – Kisah Nyata Kumbang dan Kembang ini disamarkan sebagai Pembelajaran Hukum bagi kita semua, masi kita ikuti kisahnya
Ada kisah yang berawal dari perkenalan sederhana di media sosial, kemudian berkembang menjadi hubungan serius. Namun ketika cinta bertemu dengan persoalan usia dan aturan hukum, semuanya tidak lagi sesederhana yang dibayangkan.
Sebut saja gadis itu Kembang, 16 tahun. Pria yang dikenalnya melalui Facebook kita sebut Kumbang, seorang laki-laki yang telah berusia di atas 20 tahun.
Keduanya berkenalan melalui Facebook. Komunikasi yang awalnya biasa kemudian semakin dekat. Hubungan mereka berkembang hingga akhirnya Kembang dan Kumbang saling menyatakan keinginan untuk menikah.
Suatu hari, Kembang akhirnya datang ke rumah Kumbang. Kedatangannya dilakukan atas kemauannya sendiri. Yang menarik, Kembang kemudian memberitahukan keberadaannya kepada orang tuanya.
Orang tua Kembang mengetahui bahwa putrinya berada di rumah Kumbang. Menurut keterangan keluarga, orang tua Kembang pada prinsipnya tidak keberatan apabila keduanya menikah, sepanjang Kumbang bersedia bertanggung jawab.
Bahkan orang tua Kembang meminta agar persoalan tersebut disampaikan kepada ketua lingkungan dan rencana pernikahan segera diurus.
Ketua lingkungan kemudian menghubungi keluarga Kumbang. Persiapan pernikahan pun dilakukan. Pernikahan pun hampir terjadi.
Keluarga Kumbang mulai mempersiapkan segala sesuatu untuk pernikahan yang direncanakan berlangsung malam itu. Namun ketika persiapan hampir selesai, keadaan tiba-tiba berubah.
Ketua lingkungan kembali datang dan meminta agar pernikahan tidak dilaksanakan. Alasannya, menurut informasi yang disampaikan, ada pihak keluarga perempuan yang keberatan.
Padahal menurut keterangan keluarga, ayah dan ibu kandung Kembang sebelumnya justru menyatakan persetujuan.
Akhirnya, pernikahan malam itu pun batal. Setelah rencana pernikahan batal, muncul saran agar Kembang dan Kumbang mencari tempat atau lingkungan lain untuk melangsungkan pernikahan.
Keluarga Kumbang kemudian kembali melakukan persiapan. Namun sebelum rencana tersebut terlaksana, datang pihak yang disebut sebagai anggota kepolisian dan TNI.
Menurut keterangan keluarga, kedatangan tersebut bertujuan mencegah keributan dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum.
Dalam proses tersebut, keluarga Kumbang disebut diminta mempersiapkan uang sebesar Rp5 juta untuk keperluan mengembalikan Kembang kepada keluarganya.
Kumbang tidak mempunyai kemampuan untuk menyediakan uang tersebut.
Persoalan kemudian dibawa ke kantor desa untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Dalam pembicaraan tersebut muncul angka Rp2,5 juta sebagai bentuk pengorbanan pihak Kumbang untuk membantu biaya kepulangan Kembang kepada keluarganya.
Namun uang tersebut akhirnya tidak jadi diberikan, karena muncul kesepakatan bahwa persoalan akan diselesaikan melalui rencana perkawinan.
Pertanyaan Besarnya: Bolehkah Mereka Menikah?
Di sinilah persoalan hukum mulai muncul. Kembang baru berusia 16 tahun, sedangkan Kumbang telah berusia di atas 20 tahun.
Menurut UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun.
Apabila terjadi penyimpangan terhadap batas usia tersebut, orang tua dapat mengajukan dispensasi kawin kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan disertai bukti pendukung yang cukup.
Artinya, restu orang tua saja tidak cukup untuk menggantikan dispensasi pengadilan.
Dispensasi Bukan Sekedar Formalitas. Banyak masyarakat mungkin mengira dispensasi kawin hanya formalitas.
Padahal tidak demikian.
PERMA Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin mengatur bahwa hakim harus memeriksa permohonan secara hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak.
Hakim dapat mendengarkan keterangan anak, calon pasangan, serta orang tua atau wali. Karena itu, tidak ada jaminan bahwa permohonan dispensasi pasti dikabulkan hanya karena orang tua menyatakan setuju.
Dengan kata lain:
Orang tua setuju bukan berarti pengadilan pasti mengabulkan dispensasi.
Pengadilan tetap mempunyai kewenangan untuk menilai apakah alasan perkawinan tersebut benar-benar memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum.
Bagaimana Jika Tetap Menikah Tanpa Dispensasi?
Inilah bagian yang harus benar-benar dipahami Kumbang dan keluarganya.
Jika Kembang yang masih berusia 16 tahun dinikahkan tanpa dispensasi pengadilan, persoalan pertama adalah tidak terpenuhinya persyaratan usia perkawinan menurut hukum negara.
Namun risiko tidak berhenti pada administrasi perkawinan. Kembang masih termasuk kategori anak. Karena itu, apabila kemudian terjadi persoalan lain, termasuk dugaan perbuatan seksual terhadap anak, persoalannya dapat masuk ke ranah pidana dan harus diperiksa berdasarkan fakta serta ketentuan pidana yang berlaku.
Karena itu, anggapan:
“Kalau sudah menikah berarti semua persoalan hukum selesai”
Itu adalah anggapan yang keliru.
Siapa yang Berpotensi Menghadapi Persoalan?
Tidak berarti semua orang yang berada di sekitar pernikahan otomatis menjadi pelaku pidana. Kumbang sebagai laki-laki dewasa merupakan pihak yang harus paling berhati-hati.
Sementara orang tua Kembang tidak otomatis menjadi pelaku pidana hanya karena menyetujui rencana perkawinan.
Ketua lingkungan juga tidak otomatis bersalah hanya karena sebelumnya membantu menghubungkan kedua keluarga.
Demikian pula pihak yang membantu proses perkawinan tidak otomatis dapat disebut melakukan tindak pidana tanpa melihat perbuatan dan unsur hukum yang terpenuhi.
Namun apabila kemudian muncul laporan, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai klarifikasi dan diperiksa sesuai peran masing-masing.
Jangan Menikah karena Takut Malu.
Kisah Kembang dan Kumbang memberikan pelajaran sederhana tetapi penting. Cinta memang tidak mengenal batas. Tetapi hukum mengenal batas usia.
Keinginan keluarga menjaga nama baik juga dapat dipahami. Namun jangan sampai rasa malu justru membuat keluarga mengambil jalan pintas yang kemudian menimbulkan persoalan hukum lebih besar.
Jika kedua keluarga memang serius menghendaki perkawinan, jalan yang paling aman adalah mengajukan dispensasi kawin melalui pengadilan terlebih dahulu.
Bukan mencari tempat lain agar bisa menikah tanpa pemeriksaan. Bukan mencari pihak yang bersedia menikahkan secara diam-diam. Dan bukan pula menganggap persetujuan orang tua sebagai pengganti penetapan hakim.
Sebuah Pembelajaran untuk Kita Semua. Kembang dan Kumbang hanyalah nama samaran. Tempat kejadian sengaja tidak disebutkan.
Kisah ini bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan menjadi pembelajaran bahwa sebuah hubungan yang bermula dari Facebook dapat berkembang menjadi persoalan serius ketika menyangkut anak di bawah umur.
Cinta boleh diperjuangkan, tetapi hukum jangan diabaikan. Dan bagi keluarga yang menghadapi situasi serupa, pilihan terbaik bukanlah bertanya:
“Dimana kami bisa menikah tanpa dipersulit?”
Melainkan:
“Bagaimana kami menyelesaikan pernikahan ini dengan cara yang sah, aman, dan tidak menjerumuskan siapa pun ke dalam persoalan hukum?”
Catatan: Kembang dan Kumbang merupakan nama samaran. Identitas anak dan lokasi kejadian sengaja tidak dicantumkan untuk melindungi privasi anak. Uraian mengenai aspek hukum merupakan informasi umum dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Penulis: Misnato








