Journalistpolice.com – Beberapa pekan terakhir, perhatian publik kembali tertuju pada dinamika hubungan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung.
Perkembangan polemik yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memunculkan berbagai perdebatan di ruang publik.
Di satu sisi, Polri menegaskan proses hukum yang dijalankan merupakan bagian dari kewenangannya dan membantah tuduhan kriminalisasi.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung menyatakan tetap menghormati proses hukum sembari menegaskan komitmennya menjaga independensi dan profesionalisme.
Situasi tersebut melahirkan istilah baru yang ramai diperbincangkan, yakni “Macan Ketemu Singa.” Berbeda dengan istilah “Cicak versus Buaya” yang dahulu menggambarkan ketimpangan kekuatan, metafora kali ini justru menggambarkan dua institusi besar negara yang sama-sama memiliki kewenangan strategis dalam penegakan hukum.
Banyak pengamat hukum di Indonesia selama bertahun-tahun mengingatkan bahwa hubungan Polri dan Kejaksaan memang memiliki karakter yang unik.
Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu (Integrated Criminal Justice System), keduanya bukanlah lawan, melainkan mitra yang saling melengkapi.
Penyidik membutuhkan penuntut umum agar perkara dapat dibawa ke pengadilan, sementara penuntut umum membutuhkan hasil penyidikan yang profesional agar pembuktian berjalan efektif.
Karena itu, ketika muncul perbedaan pandangan, proses hukum terhadap aparat penegak hukum, atau dinamika antarlembaga, publik sering kali menafsirkannya sebagai konflik terbuka.
Padahal, dalam negara hukum, perbedaan penilaian maupun tindakan hukum dapat terjadi dan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui perang opini.
Yang patut menjadi perhatian adalah bagaimana kedua institusi mampu menjaga kepercayaan masyarakat. Kepercayaan publik merupakan modal utama penegakan hukum.
Ketika masyarakat melihat adanya saling serang di ruang publik, muncul kekhawatiran bahwa penegakan hukum sedang dipengaruhi kepentingan di luar hukum.
Sebaliknya, apabila setiap proses dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan alat bukti, kepercayaan tersebut akan tetap terjaga.
Dari berbagai pemberitaan nasional, terlihat bahwa masing-masing institusi menyampaikan sikap resmi yang menekankan profesionalisme serta penghormatan terhadap proses hukum.
Hal ini menunjukkan bahwa ruang penyelesaian melalui mekanisme konstitusional tetap terbuka dan menjadi jalur yang semestinya ditempuh.
Dalam pandangan penulis, istilah “Macan Ketemu Singa” seharusnya tidak dipahami sebagai perlombaan mencari siapa yang paling kuat. Justru istilah itu mengingatkan bahwa dua institusi besar memiliki tanggung jawab yang sama besarnya untuk menjaga supremasi hukum.
Masyarakat tidak membutuhkan tontonan pertarungan antarpenegak hukum. Yang dibutuhkan adalah kepastian bahwa setiap dugaan tindak pidana diproses secara objektif, setiap orang memperoleh hak-haknya sesuai hukum, dan tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
Kesimpulan
Dinamika yang berkembang dalam perkara yang menjadi perhatian publik hendaknya menjadi momentum memperkuat koordinasi antarlembaga, bukan memperlebar jarak.
Perbedaan pandangan hukum adalah hal yang dapat terjadi, tetapi harus diselesaikan melalui aturan hukum, bukan melalui persepsi publik.
Penegasan
Pada akhirnya, Polri dan Kejaksaan tidak sedang berlomba menjadi yang paling kuat. Keduanya adalah pilar penting negara hukum yang memiliki tujuan sama, yaitu menegakkan hukum secara adil, profesional, dan independen.
Jika masyarakat menyebutnya “Macan Ketemu Singa,” maka yang harus menang bukan macan ataupun singa, melainkan kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit







