SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Pelarian seorang karyawan toko yang diduga terlibat tindak pidana penggelapan akhirnya berakhir.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan pria berinisial AS (35) di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah sebelumnya diduga melarikan diri usai dilaporkan oleh tempatnya bekerja.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan yang diterima Polres Kotim pada Senin (8/6/2026).
Sekitar pukul 07.30 WIB, pelapor hendak membuka Toko Indra Tani. Namun, pintu toko tidak dapat dibuka karena terkunci dari luar. Merasa curiga, pelapor bersama seorang saksi kemudian memeriksa kondisi di dalam toko.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui sejumlah barang telah hilang, yakni satu unit laptop merek Axioo tipe F1G warna hitam, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, uang tunai sebesar Rp7.492.000, serta satu unit sepeda motor inventaris toko merek Suzuki tipe UK 110 NE warna hitam dengan nomor polisi KH 4764 Q.
Pelapor kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman tersebut, muncul dugaan bahwa pelaku merupakan salah seorang karyawan yang bertugas menjaga toko.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp16.642.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kotawaringin Timur.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Reskrim Polres Kotim memerintahkan Unit Resmob Satreskrim melakukan penyelidikan sekaligus pengejaran terhadap terduga pelaku.
Dalam proses pengejaran, Satreskrim Polres Kotim berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banjarmasin, serta Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan.
Hasil penyelidikan mengarah ke Kota Banjarmasin. Pada Kamis (23/7/2026), tim gabungan berhasil mengamankan AS di Jalan Malkon Temon, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, tanpa perlawanan.
Selanjutnya, terduga dibawa ke Mapolres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
AKP Edy Wiyoko menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga guna melengkapi proses penyidikan.
Atas dugaan perbuatannya, AS disangkakan melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana penggelapan.
Kesimpulan
Keberhasilan mengamankan terduga di luar wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur menunjukkan pentingnya koordinasi lintas kepolisian dalam mengungkap tindak pidana dan mengejar pelaku yang berpindah daerah.
Penegasan
Polres Kotawaringin Timur menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Sementara itu, proses hukum terhadap terduga masih berlangsung, dan yang bersangkutan tetap berhak memperoleh perlindungan hukum serta asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







