SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Johan Effendy memilih menempuh penyelesaian secara musyawarah dengan mengajukan surat keberatan dan klaim hak kepada PT Mandiri Utama Finance (MUF) terkait satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up Nomor Polisi KH 8781 LF yang menjadi barang bukti dalam perkara pidana pencurian.
Langkah tersebut dilakukan melalui kuasanya, Misnato, sebagai bentuk iktikad baik untuk memperoleh penyelesaian secara kekeluargaan sebelum menempuh langkah hukum lainnya.
Surat keberatan tersebut diajukan setelah Pengadilan Negeri Sampit dalam amar putusannya menyatakan barang bukti berupa mobil Daihatsu Gran Max Pick Up Nomor Polisi KH 8781 LF dikembalikan kepada PT Mandiri Utama Finance melalui terdakwa.
Dalam surat keberatan yang diajukan melalui kuasanya, Johan Effendy menyatakan dirinya bukan terdakwa maupun terpidana dalam perkara pidana tersebut. Menurutnya, kendaraan itu saat kejadian hanya disewakan kepada Saiful yang kemudian diproses secara hukum.
Johan menjelaskan bahwa meskipun administrasi pembiayaan masih menggunakan nama Andi, kendaraan tersebut sejak awal diperuntukkan baginya. Ia mengaku telah menyerahkan uang muka (DP) sebesar Rp23 juta kepada Andi untuk proses pengajuan pembiayaan.
Selanjutnya, Johan membayar angsuran pembiayaan sebesar Rp4.820.000 per bulan selama sembilan bulan. Dengan demikian, total dana yang diklaim telah dikeluarkan mencapai sekitar Rp66.380.000.
Selain itu, Johan mengaku menguasai berbagai dokumen dan perlengkapan kendaraan sejak mobil diterima dari dealer, antara lain STNK asli, sertifikat kendaraan, buku panduan pengguna, buku servis, tas dokumen bawaan dealer, kunci serep, serta knalpot standar kendaraan.
Menurut kuasa Johan, kendaraan tersebut merupakan satu-satunya sumber penghasilan kliennya untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus membayar kewajiban angsuran kepada perusahaan pembiayaan.
“Klien kami merupakan masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas. Kendaraan itu menjadi sumber nafkah bagi keluarganya. Setelah disita sebagai barang bukti, klien kami kehilangan penghasilan sehingga tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran angsuran,” ujar Misnato.
Ia menambahkan, Johan tidak pernah mengikuti proses persidangan dan baru mengetahui amar putusan setelah perkara selesai diputus. Menurutnya, Johan juga tidak pernah dimintai keterangan di persidangan terkait status kendaraan yang menjadi barang bukti.
Sebagai tindak lanjut, kuasa Johan berencana mengajukan Permohonan Audiensi dan Penyelesaian Secara Musyawarah kepada PT Mandiri Utama Finance pada 20 Juli 2026.
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan kronologi, bukti-bukti yang dimiliki, serta mencari solusi yang mengedepankan asas musyawarah dan keadilan.
“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui dialog yang baik. Klien kami tidak bermaksud menghindari kewajiban, melainkan ingin memperoleh kesempatan untuk menjelaskan fakta-fakta yang menurut kami belum pernah disampaikan dalam proses perkara pidana,” kata Misnato.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Mandiri Utama Finance belum memberikan tanggapan resmi atas surat keberatan yang telah diajukan Johan Effendy.
Sementara itu, berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri Sampit, barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Gran Max Pick Up Nomor Polisi KH 8781 LF dinyatakan dikembalikan kepada PT Mandiri Utama Finance melalui terdakwa.
Journalistpolice.com akan memberikan ruang hak jawab kepada PT Mandiri Utama Finance maupun pihak-pihak terkait apabila memberikan tanggapan atau klarifikasi atas pemberitaan ini.(Red)







