SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit kembali menunda pembacaan putusan perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Spt.
Penundaan tersebut merupakan yang keempat kalinya dan sidang kini dijadwalkan berlangsung pada 9 Juli 2026.
Perkara tersebut menyangkut sengketa lahan seluas 438,06 hektare milik Kelompok Tani Hapakat Bulat yang berada di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Penundaan berulang kali ini menimbulkan kekecewaan para pihak yang berperkara karena kepastian hukum yang mereka nantikan kembali tertunda.
Sebelumnya, Majelis Hakim menjadwalkan pembacaan putusan pada 3 Juni 2026. Namun sidang ditunda menjadi 24 Juni 2026, kemudian kembali ditunda ke 2 Juli 2026, dan untuk keempat kalinya dijadwalkan ulang pada 9 Juli 2026.
Humas PN Sampit, Ardhi Radhisshalhan, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa dua kali penundaan terjadi karena Berita Acara Sidang (BAS) belum selesai disiapkan.
Sementara penundaan terakhir dilakukan karena Majelis Hakim belum melaksanakan musyawarah untuk mengambil putusan.
Diketahui, perkara perdata tersebut diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Herdian Eka Putravianto, S.H., M.H.
Penundaan pembacaan putusan hingga empat kali menjadi perhatian para pihak yang berperkara. Mereka berharap Majelis Hakim segera menyelesaikan proses musyawarah sehingga putusan dapat dibacakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada 9 Juli 2026 dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Kritik
Penundaan pembacaan putusan hingga empat kali dalam perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2025/PN.Spt berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap efektivitas penyelenggaraan peradilan.
Meskipun setiap penundaan dapat terjadi karena alasan administratif maupun teknis, seperti belum selesainya Berita Acara Sidang (BAS) atau belum terlaksananya musyawarah majelis hakim, frekuensi penundaan yang berulang patut menjadi perhatian serius.
Dalam sistem peradilan, masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum melalui proses yang diselenggarakan secara profesional, transparan, dan dalam waktu yang wajar.
Penundaan yang berulang tanpa penjelasan yang memadai kepada para pihak dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pelayanan peradilan.
Asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menghendaki agar setiap perkara diselesaikan secara efektif tanpa mengurangi kualitas pemeriksaan maupun independensi hakim dalam memutus perkara.
Saran
Pengadilan Negeri Sampit diharapkan meningkatkan manajemen penyelesaian perkara, khususnya pada tahapan penyusunan Berita Acara Sidang dan pelaksanaan musyawarah majelis hakim, sehingga jadwal pembacaan putusan yang telah ditetapkan tidak kembali mengalami penundaan.
Apabila penundaan memang tidak dapat dihindari, pengadilan sebaiknya menyampaikan alasan secara terbuka, jelas, dan tepat waktu kepada para pihak.
Langkah tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik yang baik serta dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Di sisi lain, para pihak yang berperkara juga diharapkan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menunggu putusan yang akan dibacakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kesimpulan
Penundaan pembacaan putusan sebanyak empat kali merupakan kondisi yang patut menjadi bahan evaluasi administrasi dan manajemen penyelesaian perkara.
Terlepas dari alasan teknis yang disampaikan, proses peradilan tetap harus menjunjung tinggi asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Momentum pembacaan putusan yang dijadwalkan pada 9 Juli 2026 diharapkan menjadi akhir dari rangkaian penundaan tersebut sehingga para pihak memperoleh kepastian hukum sebagaimana dijamin dalam prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap integritas dan profesionalisme lembaga peradilan dapat terus terpelihara.







