BerandaHUKRIMObjek Perkara Dipertanyakan, HGU No 30 Dipakai PT MAP Melapor

Objek Perkara Dipertanyakan, HGU No 30 Dipakai PT MAP Melapor

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Oleh: Misnato (Petualang Jurnalis)
Journalistpolice.com –  Dalam setiap perkara pidana pertanahan, ada satu hal yang seharusnya dipastikan terlebih dahulu sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka atau bahkan dijatuhi hukuman, yakni kejelasan objek perkara.

Prinsip itu tampaknya layak menjadi perhatian dalam kasus yang menjerat sejumlah warga yang mengklaim memiliki lahan di kawasan KM 18 MAP Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Publik mengetahui bahwa PT Mulia Agro Permai (PT MAP) menggunakan HGU Nomor 30 Tahun 2005 seluas 9.055,50 hektare sebagai dasar laporan pidana terhadap masyarakat yang menguasai atau mengklaim lahan di wilayah tersebut.

BACA JUGA  Oknum APH Diduga Bekingi Narkoba, Diminta Bertobat

Namun di balik laporan itu muncul sejumlah fakta dan dokumen yang memunculkan pertanyaan hukum yang hingga kini belum terjawab secara terang.

Salah satunya adalah keberadaan SK Menteri Kehutanan Nomor 529 Tahun 2012 yang menyebut sebagian areal HGU tersebut masuk dalam kawasan hutan.

Kemudian terdapat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4.1/PKH/PMDN/2015 yang diketahui memberikan persetujuan pelepasan kawasan hutan seluas 7.476,24 hektare.

Dari data tersebut muncul selisih luas mencapai 1.579,26 hektare dibandingkan HGU Nomor 30 yang luasnya tercatat 9.055,50 hektare.

BACA JUGA  Pakar Hukum UMPR Dr. Ariyadi: Asas Dominus Litis dalam RUU KUHAP Bisa Ini

Persoalannya bukan sekadar soal angka. Persoalannya adalah apakah objek yang disengketakan dan menjadi dasar laporan pidana itu benar-benar berada di dalam areal HGU yang sah dan dapat dibuktikan secara hukum?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan karena berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan penertiban dan penyitaan terhadap areal seluas 1.267 hektare.

Jika terdapat perbedaan data luasan dan status lahan, maka semestinya yang lebih dahulu diuji adalah letak objek perkara. Dalam sengketa agraria, titik koordinat sering kali lebih menentukan daripada sekadar klaim administratif.

BACA JUGA  Ketika Hukum Dipertanyakan di Ruang Sidang Legalitas PT MAP Jadi Bayangan

Ironisnya, hingga kini publik justru menyaksikan masyarakat yang satu per satu berhadapan dengan proses pidana.

Dua orang telah divonis masing-masing sembilan bulan penjara. Satu orang masih menjalani persidangan. Satu orang sempat memenangkan praperadilan. Terbaru, tiga orang lagi telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tentu tidak ada yang mempersoalkan hak PT MAP untuk melaporkan dugaan tindak pidana apabila merasa dirugikan. Itu adalah hak hukum setiap warga negara maupun badan usaha.

BACA JUGA  Pasal Berlapis Jerat Indra Mulyadi Kurir 30 Gram Sabu Lintas Provinsi

Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah aparat penegak hukum telah memastikan secara menyeluruh bahwa objek yang menjadi dasar laporan benar-benar berada dalam wilayah yang sah dan tidak sedang berada dalam ruang sengketa hukum, administrasi, maupun tata batas?

Jangan sampai proses pidana berjalan lebih cepat daripada upaya memastikan kebenaran objek yang disengketakan.

Sebab apabila suatu hari nanti terbukti bahwa objek perkara berada di luar area yang selama ini dijadikan dasar laporan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para terdakwa atau tersangka. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum itu sendiri.

BACA JUGA  Kuasa Hukum Tersangka Kasus Brigadir AKS Minta Polda Kalteng Harus Lakukan Ini

Negara memiliki instrumen untuk menjawab keraguan tersebut. ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Satgas PKH, pemerintah daerah, bahkan pemerintah pusat dapat melakukan verifikasi spasial secara terbuka dan independen.

Publik tidak membutuhkan asumsi. Publik membutuhkan kepastian. Karena hukum yang adil tidak hanya berbicara tentang siapa yang dilaporkan, tetapi juga memastikan apakah objek yang dipersoalkan memang benar berada di tempat yang diklaim.

Sebelum masyarakat kehilangan kebebasannya, negara wajib memastikan bahwa titik koordinat, batas lahan, dan dasar hak yang digunakan sebagai landasan laporan benar-benar telah diuji secara objektif.

Sebab keadilan tidak lahir dari banyaknya orang yang dipenjara. Keadilan lahir ketika kebenaran berhasil ditemukan dan dibuktikan.

BACA JUGA  Disertir Polres Yalimo Aske Mabel Ditangkap Satgas Ops Damai Cartenz 2025

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini