BerandaHUKRIMKomplotan Pencuri Komponen Excavator Digerebek di Hutan Kebun Raya Kotim, 1 Pelaku...

Komplotan Pencuri Komponen Excavator Digerebek di Hutan Kebun Raya Kotim, 1 Pelaku Dibekuk

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Seorang pelaku  dari komplotan pencurian komponen alat berat excavator berhasil diamankan Satreskrim Polres Kotim di kawasan Hutan Kebun Raya Pemerintah Kabupaten Kotim, Jalan Jenderal Sudirman Km 30, Desa Penyang, Kecamatan Telawang.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial MG (23), sementara dua rekannya masing-masing berinisial RB dan MM masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa dini hari (26/5/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik alat berat berinisial DD yang mencurigai adanya aktivitas pencurian pada excavator merek Komatsu miliknya.

BACA JUGA  Tolak Aksi Premanisme, Polda Kalteng Ajak Warga Berani Lapor

“Sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku MG mengajak RB dan MM untuk mengambil komponen atau bagian-bagian excavator yang berada di kawasan Hutan Kebun Raya Pemkab Kotim. Mereka datang menggunakan satu unit mobil dan memarkirkannya tepat di depan alat berat tersebut,” ujar Kasi Humas, Jumat (29/5/2026).

Setibanya di lokasi, para pelaku diduga langsung membongkar komponen excavator menggunakan sejumlah peralatan yang telah dipersiapkan.

Dalam aksinya, MG berperan berada di bawah alat berat untuk menyerahkan alat serta mengumpulkan komponen yang berhasil dilepas, sementara RB dan MM naik ke atas excavator untuk melepaskan bagian-bagian mesin.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Kunjungi Objek Wisata Bukit Batu Katingan

Namun aksi mereka berhasil digagalkan setelah personel Satreskrim Polres Kotim bersama masyarakat melakukan pengepungan di lokasi berdasarkan laporan dan kecurigaan pemilik alat berat.

Saat penyergapan berlangsung, dua pelaku yakni RB dan MM berhasil melarikan diri ke kawasan hutan, sedangkan MG berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Kotawaringin Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis alat yang diduga digunakan untuk membongkar komponen excavator, di antaranya beberapa kunci pas berbagai ukuran, kunci sok, obeng, tang, kunci roda, gergaji besi, kotak tool kit, hingga senter kepala.

BACA JUGA  Ibadah Kenaikan Isa Almasih Berlangsung Khidmat, Polsek Bukit Batu Pastikan Situasi Aman

Polisi menduga motif pencurian dilakukan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dengan menjual komponen hasil curian.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan kasus sekaligus memburu dua pelaku lain yang melarikan diri. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Masyarakat tentang Tertib Lalu Lintas

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini