SAMPIT || Journalistpolice.com – Bara konflik agraria di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, terus memanas. Kini Panglima Mandau Talawang Ancam akan turunkan 1000 massa ke PT BAP.
Di tengah gugatan perdata bernilai lebih dari Rp100 miliar, gagalnya dua kali restorative justice terhadap Petrus Limbas, hingga polemik yang menyeret tokoh adat dan masyarakat, kini muncul ancaman mobilisasi massa besar-besaran menuju PT Binasawit Abadipratama (BAP).
Panglima Mandau Talawang, Ricko Kristoletolu, menyatakan pihaknya siap menggerakkan sekitar seribu massa pada pekan depan apabila konflik yang terjadi tidak segera mendapat penyelesaian yang dianggap adil oleh masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Ricko di Sampit, Jumat (15/5/2026). Menurutnya, langkah itu bukan untuk menciptakan kericuhan, melainkan bentuk respons atas keresahan masyarakat yang merasa aspirasi dan hak mereka belum mendapat perhatian serius.
“Kami tidak sedang mencari keributan. Tetapi kami juga tidak bisa terus meminta masyarakat diam ketika suara mereka merasa tidak didengar. Kalau persoalan ini terus berlarut, kami siap turun bersama masyarakat,” tegas Ricko
Ia menyebut konsolidasi massa saat ini tengah dipersiapkan dan diperkirakan melibatkan berbagai unsur masyarakat adat serta jaringan yang selama ini mengikuti perkembangan konflik Sebabi.
“Kalau tidak ada perubahan dan tidak ada keseriusan menyelesaikan akar persoalan, minggu depan kami siap bergerak ke PT BAP. Ini bukan sekadar soal lahan. Ini sudah menyangkut marwah masyarakat adat,” ujarnya.
Ricko juga mengingatkan agar semua pihak tidak menutup mata terhadap meningkatnya keresahan masyarakat di lapangan. Menurutnya, masyarakat adat memiliki batas kesabaran ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan.
“Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya hadir untuk sebagian orang. Ketika rasa keadilan mulai dipertanyakan, keresahan itu bisa berkembang menjadi kemarahan yang lebih besar,” katanya.
Konflik Sebabi sendiri kini berkembang jauh melampaui sengketa lahan biasa. Sebelumnya, PT BAP melalui perkara perdata Nomor 28/Pdt.G/2026/PN Spt menggugat Damang Kepala Adat Telawang Yustinus Saling Kupang, Kepala Desa Sebabi Dematius, dan anggota DPRD Kotim Parimus dengan nilai gugatan yang disebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.
Di waktu yang hampir bersamaan, perkara Petrus Limbas juga terus menjadi perhatian publik setelah dua kali proses restorative justice gagal mencapai kesepakatan.
Situasi tersebut memunculkan pandangan di tengah masyarakat bahwa konflik yang terjadi bukan lagi persoalan yang berdiri sendiri, melainkan rangkaian konflik besar yang saling berkaitan antara hukum, adat, dan kepentingan masyarakat.
“Ketika tokoh adat, kepala desa, wakil rakyat hingga masyarakat masuk dalam pusaran konflik yang sama, wajar jika keresahan mulai tumbuh,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kotim.
Meski eskalasi terus meningkat, berbagai pihak tetap berharap penyelesaian dilakukan melalui dialog terbuka dan jalur hukum yang damai. Sebab dalam banyak konflik agraria, ketegangan berkepanjangan justru berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dan penyelesaian substansi persoalan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT BAP maupun pihak terkait lainnya masih terbuka untuk dimintai tanggapan guna menjaga keberimbangan informasi.
Di Sebabi, tanah kini bukan lagi sekadar garis di atas peta. Ia telah berubah menjadi titik tarik-menarik antara hukum, adat, dan harapan masyarakat yang masih menunggu satu hal paling mendasar, yakni kejelasan dan keadilan.









