SAMPIT || Journalistpolice.com – Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Seorang perempuan berinisial KMR binti SLM (34) ditangkap di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, dengan barang bukti sabu seberat 15,35 gram bruto.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Cilik Riwut Km 75 RT 09 RW 04, Desa Bukit Raya.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E, menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut terlapor kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor di rumahnya,” ujar AKP Edy Wiyoko, Sabtu (10/5/2026).
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT/RW dan warga setempat, petugas menemukan satu kantong bubble wrap warna pink berisi 41 bungkus plastik klip diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.400.000, satu unit timbangan digital, serta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,35 gram.
“Seluruh barang bukti diakui berada dalam penguasaan terlapor,” tegasnya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.









