SAMPIT || Journalistpolice.com – Wakapolres Kotawaringin Timur (Kotim) Kompol Christian Maruli Tua Siregar, S.I.K., M.M. memimpin sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan, Perceraian dan Rujuk (BP4R) bagi personel Polres Kotim, Selasa siang (5/5/2026).
Kegiatan berlangsung di Aula Polres Kotim sebagai bagian dari prosedur pembinaan bagi anggota Polri yang akan melangsungkan pernikahan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Wakapolres selaku Ketua Sidang BP4R menjelaskan, terdapat dua personel yang mengikuti sidang tersebut.

Masing-masing adalah Bripda Bankit Pangestu, Banit Provos Sipropam Polres Kotim, dengan calon istri Septia Anggraini Marten, serta Bripda Jorgi Thio Duarte, Bintara Polsek Antang Kalang, dengan calon istri Inul Gacici.
Dalam sidang, Wakapolres bersama perangkat BP4R dan Ketua Bhayangkari Cabang Kotim memberikan sejumlah pertanyaan sekaligus nasihat kepada para calon pasangan.
Materi yang disampaikan meliputi keharmonisan rumah tangga, komitmen pernikahan, serta peran Bhayangkari sebagai pendamping anggota Polri.
“Sidang ini bertujuan memastikan kesiapan mental, tanggung jawab, serta keseriusan calon pasangan dalam membangun rumah tangga,” jelasnya.
Hasil sidang menyatakan kedua pasangan tidak bertentangan dengan ajaran agama maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan demikian, keduanya direkomendasikan untuk melanjutkan proses pernikahan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) setempat. (Hms)









