BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polres KotIm Berhasil Bekuk Kurir Sabu 51 Gram

Satresnarkoba Polres KotIm Berhasil Bekuk Kurir Sabu 51 Gram

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pemuda berinisial NA (22) diamankan saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Cristopel Mihing, Gang Bumi Makmur, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang.

Penangkapan terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan terlapor yang diduga kerap membawa narkotika jenis sabu.

BACA JUGA  Polres Kotim Peringati Isra Mi’raj, Nabi Muhammad SAW 1446 H/2025 M

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya berhasil mengamankan NA saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 10 paket sabu yang dibungkus rapi dalam plastik klip dan disimpan di dalam tas kecil berwarna hitam yang tergantung di sepeda motor pelaku.

BACA JUGA  Patroli Polsek Bukit Batu Sapa Panitia Off-road di Tanah Kuning

Dari hasil penimbangan, total barang bukti narkotika jenis sabu tersebut mencapai berat bruto 51,00 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku sebagai sarana.

Kepada petugas, NA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kotim guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

BACA JUGA  Diduga Intip Tetangga, Pamapta III Polresta Palangka Raya Amankan Seorang Pria

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini