SAMPIT || Journalistpolice.com – Konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, kembali memanas.
Lembaga adat Dayak menyoroti sikap salah satu perwakilan perusahaan yang disebut belum memenuhi panggilan resmi Damang Kepala Adat meski telah disampaikan sebanyak tiga kali.
Damang Kepala Adat Tualang Hulu, Legier Tugal Kunum, menyampaikan bahwa seorang perwakilan perusahaan bernama Andri Alberto telah dipanggil oleh Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang untuk menghadiri forum adat. Namun hingga saat ini panggilan tersebut disebut belum diindahkan.

Menurut Legier, panggilan Damang merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa adat yang selama ini dijunjung tinggi oleh masyarakat Dayak.
“Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung. Kami berharap yang bersangkutan dapat hadir memenuhi panggilan Damang sebagai bentuk penghormatan terhadap adat yang berlaku di wilayah ini,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan melalui rekaman video pada 4 Maret 2026.
Sorotan terhadap sikap tersebut juga datang dari organisasi masyarakat Tamadun Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Seruyan.
Organisasi itu menyatakan keprihatinan karena panggilan Damang yang telah disampaikan sebanyak tiga kali belum dipenuhi.
Dalam pernyataan sikapnya, TBBR meminta agar pihak yang dipanggil segera menghadap Damang Kepala Adat Kecamatan Telawang untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Bahkan, organisasi tersebut memberikan tenggat waktu selama satu minggu sejak pernyataan sikap disampaikan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan adat tersebut.
Apabila dalam waktu yang diberikan panggilan tersebut tetap tidak diindahkan, TBBR menyatakan akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang mereka miliki sebagai bagian dari masyarakat adat.
Konflik ini muncul di tengah sengketa lahan yang melibatkan masyarakat dengan perusahaan perkebunan sawit di wilayah Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Bagi masyarakat Dayak, forum adat yang dipimpin Damang merupakan salah satu jalur penyelesaian konflik yang memiliki nilai sosial dan kultural kuat di tengah masyarakat.
Karena itu, ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam forum adat dinilai berpotensi memperkeruh situasi di tengah masyarakat serta memicu ketegangan yang lebih luas.
Pernyataan para tokoh adat dan organisasi masyarakat tersebut menjadi sinyal bahwa konflik lahan di wilayah Telawang tidak hanya menyangkut persoalan hukum dan ekonomi.
Tetapi juga berkaitan dengan penghormatan terhadap lembaga adat serta hubungan antara perusahaan dengan masyarakat setempat. (to/Fit)








