JAKARTA || Journalistpolice.com – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melaksanakan eksekusi terhadap harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online dengan nilai mencapai Rp58 miliar.
Aset tersebut diserahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang.

Ia mengatakan, penyerahan objek eksekusi kepada negara merupakan bagian penting dari upaya penanganan aset hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari aktivitas perjudian online.
“Eksekusi aset ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh PPATK kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Himawan.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bentuk komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah, terutama dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) dari tindak pidana.

Himawan menegaskan bahwa tindak pidana perjudian online telah menimbulkan dampak serius terhadap tatanan ekonomi nasional. Karena itu, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilanjutkan dengan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara.
“Penerapan PERMA Nomor 1 Tahun 2013 dalam penanganan harta kekayaan yang berkaitan dengan TPPU, khususnya yang bersumber dari perjudian online, menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang komprehensif,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, hasil objek eksekusi tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Agung RI sebagai representasi pemerintah untuk selanjutnya disetorkan sebagai penerimaan negara. Penyerahan ini juga merupakan bentuk tindak lanjut atas LHA dari PPATK sekaligus wujud transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA PPATK yang telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Dari perkara tersebut, total nilai aset yang diserahkan kepada negara mencapai Rp58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.
Selain menindak penyelenggara maupun operator perjudian online, Bareskrim Polri juga menargetkan transaksi keuangan operasional melalui penerapan pasal tindak pidana pencucian uang guna memutus aliran dana dan menghentikan operasional jaringan perjudian online.
Di akhir keterangannya, Himawan menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah mendukung pengungkapan kasus tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada PPATK, Kejaksaan Agung RI, Kemenko Polhukam, Kementerian Keuangan, pihak perbankan, serta masyarakat yang telah memberikan dukungan dan informasi dalam penanganan kasus perjudian online ini,” pungkasnya.









