spot_img
BerandaKRIMINALPelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Lamandau Melarikan Diri

Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Lamandau Melarikan Diri

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

LAMANDAU || Journalistpolice.com – Pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau telah melarikan diri dan saat ini sedang diburu polisi.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa kasus dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi di wilayah Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau. pada Jum’at 15 November 2024, sekitar pukul 20.30 Wib.

Peristiwa persetubuhan anak dibawah umur ini bukan yang pertama kali dialami korban, namun kejadian yang terus berulang dimulai sejak bulan bulan Juni 2024.

BACA JUGA  Pengamanan Bandara Tjilik Riwut, Personel Polresta Kawal Kedatangan DPD RI

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan adanaya laporan peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur, pada hari Sabtu (16/11/2024) lalu.

Menurut AKBP Bronto Budiyono, saat ini kasus tersebut masih ditangani Satreskrim Polres Lamandau. “Iya ada laporan kemarin. Saat ini jajaran Satreskrim telah melakukan penyelidikan. Semoga pelaku segera ditemukan,” ujar Bronto, Senin (18/11/2024).

Terkait kronologinya, Bronto menuturkan bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024,  sekitar pukul 16.00 Wib di sebuah desa, Kecamatan Bulik Tīmur, Kabupaten Lamandau, telah terjadi tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

BACA JUGA  Gelar Patroli Lahan, Satgas Preventif Bina Karuna Lakukan Pemetaan Area Rawan Karhutla

Awal mula orang tua korban mendapatkan informasi dari keluarganya bahwa anaknya telah disetubuhi oleh pelaku. Mendengar informasi tersebut, orang tua korban lalu memanggil dan memìnta keterangan langsung dari korban dan dibenarkan oleh korban.

“Perbuatan pelaku telah dilakukan berulang-ulang kali, dimulai dari bulan Juni 2024 sampai terkahir kali pada hari Jum’at tanggal 16 November 2024. Yang dilakukan di dalam rumah pelaku,” ujar Kapolres.

Lanjutnya dijelaskan bahwa setiap pelaku ingin melakukan aksinya, korban menolak untuk disetubuhi.  Namun, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku apabila korban menolaknya.

BACA JUGA  Kapolsek Lamandau Berganti Ipda Agus Santoso Penggantinya

“Korban merasa depresi dan tertekan atas kejadian tersebut hingga korban menceritakan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut, orang tua korban merasa keberatan, trauma berat dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lamandau,” jelas Kapolres.

Saat ini masih ditangani dan memeriksa saksi, melakukan visum untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” demikian tutupnya.

BACA JUGA  Personel Satpamobvit Polresta Palangka Raya Bersiaga di Kantor Perbankan

 

Berita Terkait

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini