BerandaDAERAHPHK Kontroversial PT AWL, 10 Karyawan Positif Narkoba tapi Dituduh Pengedar

PHK Kontroversial PT AWL, 10 Karyawan Positif Narkoba tapi Dituduh Pengedar

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Agro Wana Lestari (PT AWL) terhadap 10 karyawan memicu polemik.

Perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan alasan pelanggaran mendesak terkait narkotika, namun tudingan sebagai pengedar dinilai tidak disertai bukti.

PHK tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 52 ayat (2) jo Pasal 71 ayat (2) huruf d, yang mengatur bahwa pekerja dapat diberhentikan jika melakukan pelanggaran berat, termasuk menggunakan atau mengedarkan narkotika di lingkungan kerja.

BACA JUGA  PHK Sepihak, PT AWL Mangkir Mediasi di Disnaker Kotim

Namun fakta yang terungkap, hasil pemeriksaan hanya menunjukkan karyawan tersebut positif menggunakan narkotika berdasarkan tes urine yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah.

Meski demikian, dalam surat PHK disebutkan bahwa pekerja tidak lagi menduga tapi memastikan memakai sekaligus mengedarkan narkotika di lingkungan kerja, perumahan, kebun, dan wilayah perkebunan perusahaan.

Pihak karyawan menilai tudingan tersebut tidak pernah dibuktikan. Hingga kini tidak ada barang bukti, saksi transaksi, maupun proses hukum pidana yang menyatakan pekerja tersebut sebagai pengedar. Kini mereka minta bantuan hukum kepada Lembaga Bantuan Hukum Mata Nusantara Kalimantan untuk memperjuangkan hak mereka.

BACA JUGA  Satnarkoba Polres Gumas Bekuk Residivis Pelaku Pengedar Narkoba di Pilang Munduk

“Kalau memang pengguna dan terbukti lewat tes urine, itu fakta. Tapi kalau disebut pengedar, harus ada buktinya. Sampai sekarang tidak ada,” ujar salah satu sumber yang mengetahui persoalan tersebut.

Dalam hukum pidana narkotika, status pengguna dan pengedar merupakan dua kategori berbeda. Untuk menetapkan seseorang sebagai pengedar biasanya diperlukan barang bukti narkotika, transaksi, saksi, atau proses hukum yang jelas.

Sementara itu, tudingan sebagai pengedar dinilai berpotensi menimbulkan kerugian reputasi bagi pekerja yang bersangkutan. Apalagi hingga saat ini tidak ada perkara pidana yang menjeratnya.

BACA JUGA  RB Diduga Kuat Korban Kriminalisasi PT MAP dan Aparat

Kasus ini juga berpotensi menjadi perselisihan hubungan industrial apabila pekerja menempuh jalur hukum.

Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan biasanya dilakukan melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja sebelum dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Pengamat ketenagakerjaan menilai perusahaan memang berhak menjatuhkan sanksi terhadap pekerja yang melanggar aturan. Namun tuduhan harus didasarkan pada bukti yang jelas.

“Jika hanya terbukti menggunakan narkotika, maka dasar sanksinya harus sesuai fakta. Menuduh sebagai pengedar tanpa bukti bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujarnya.

BACA JUGA  Satreskrim Polres Langkat Berhasil Ungkap Kasus Pemerasan Disertai Pengancaman

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AWL belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar tuduhan sebagai pengedar dalam kasus PHK tersebut. Yang sebelumnya telah diberikan surat Somasi sampai dua kali dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH)

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut hak pekerja sekaligus reputasi seseorang, yang dalam hukum berlaku prinsip bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah. (to)

BACA JUGA  Sentuh 175 Wilayah, TMMD 2024 Wujudkan Kemanunggalan TNI-Rakyat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini