SAMPIT || Journalistpolice.com – Penggusuran sejumlah pondok warga di kawasan yang diklaim masuk area selisih Hak Guna Usaha (HGU) PT Mulia Agro Permai kembali memicu protes masyarakat, Kamis (26/2/2026).
Ratusan personel Polres Kotawaringin Timur dilaporkan melakukan pengamanan dalam kegiatan tersebut.
Warga menyatakan keberatan karena lokasi pondok berada di area yang disebut masih berstatus kawasan hutan dan termasuk dalam objek sita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) berdasarkan SK Nomor 36 Tahun 2025.

Menurut keterangan warga, lahan tersebut berada di luar areal pelepasan kawasan seluas 7.476,24 hektare yang sebelumnya disetujui pemerintah pada 2015.
Mereka menilai area yang digusur termasuk dalam selisih sekitar 1.579 hektare yang belum dilepaskan dari status kawasan hutan.
Warga juga menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi tanam tumbuh serta tidak memperoleh sosialisasi resmi sebelum pelaksanaan pembongkaran.
Di sisi lain, perusahaan disebut tetap mengacu pada HGU awal seluas 9.055,50 hektare. Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh penjelasan resmi dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai dasar hukum pelaksanaan penggusuran di lokasi tersebut.
Situasi di lapangan berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat, meski ketegangan sempat terjadi akibat penolakan warga.(to)








