SAMPIT || Journalistpolice.com – Konflik internal Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktan) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), berbuntut panjang.
Ratusan warga yang tergabung dalam Gapoktan mendatangi Kantor Desa Bagendang Tengah (Ramban), Senin (23/2/2026), menuntut klarifikasi terkait kerja sama dengan PT Sawit Sumber Berlian (PT SSB).
Massa meminta penjelasan langsung dari Kepala Desa Bagendang Tengah, Untung Sukardi, terkait keterlibatannya dalam dokumen kerja sama KSO antara Poktan Buding Jaya (Gapoktan Bagendang Raya) dengan PT SSB yang dinilai bermasalah dan tidak transparan.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari mediasi yang digelar sehari sebelumnya, Minggu (22/2), yang mengungkap adanya tanda tangan kepala desa dan camat MHU periode sebelumnya dalam dokumen perjanjian kerja sama yang selama ini telah berjalan.
“Dalam mediasi kemarin disebutkan ada tanda tangan kepala desa dan camat lama dalam perjanjian KSO dengan PT SSB. Itu yang ingin kami klarifikasi langsung,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Saat warga mendatangi kantor desa, Untung Sukardi disebut tidak berada di tempat. Warga menduga yang bersangkutan menghindari desakan massa, hingga akhirnya diminta hadir ke kantor desa setelah diketahui berada di sekitar lokasi.
Dikonfirmasi terpisah, Untung Sukardi membenarkan adanya tanda tangannya dalam dokumen kerja sama tersebut. Namun ia menegaskan, tanda tangan itu hanya sebatas mengetahui adanya kerja sama, bukan sebagai pihak yang menyetujui substansi perjanjian.
“Saya memang menandatangani, tapi sebatas mengetahui. Keputusan kerja sama itu diambil oleh pihak Gapoktan dan perusahaan. Karena ada tanda tangan warga desa dan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, saya ikut membubuhkan tanda tangan,” jelasnya.
Di tengah tekanan warga, Kepala Desa Bagendang Tengah kemudian mengeluarkan surat pemberitahuan pencabutan persetujuan atas kerja sama antara Gapoktanhut Bagendang Raya (Poktan Buding Jaya) dengan KSO PT SSB. Ia menyatakan pencabutan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati.
Tak puas di tingkat desa, ratusan warga bergerak ke Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara untuk menyampaikan tuntutan serupa.
Selain mendesak peninjauan ulang kerja sama KSO, massa juga meminta pencopotan ketua Gapoktan beserta jajaran pengurus karena dinilai tidak transparan. Mereka turut mendesak camat periode sebelumnya mencabut tanda tangan dalam perjanjian tersebut.
Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, menyatakan pihaknya terbuka menerima aspirasi masyarakat dan siap memfasilitasi evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama KSO tersebut.
“Tuntutannya sama seperti di desa, yakni peninjauan ulang kerja sama KSO dan revitalisasi Gapoktan. Pihak desa tadi juga sudah membuat surat pencabutan,” ujarnya.
Menurut Zikrillah, pihak kecamatan akan memfasilitasi proses peninjauan kembali perjanjian, termasuk kemungkinan pencabutan tanda tangan para pihak, dengan tetap berkoordinasi bersama seluruh pihak terkait dan pemerintah kabupaten.
“Setelah persoalan KSO ini selesai, kami bersama warga akan memfasilitasi penataan ulang atau pembentukan kembali Gapoktan maupun Poktan yang benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya. (Ky)








