BerandaINFO POLISICuri 111 Janjang Sawit, Pria Dibekuk Polsek Telawang

Curi 111 Janjang Sawit, Pria Dibekuk Polsek Telawang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG ||  Journalistpolice.com –  Polsek Telawang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan seorang pria berinisial AF (31) atas dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit.

Di PT SSM (Sukajadi Sawit Mekar), Blok I11 Estate Seranau, Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim, Kalimantan Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (18/2/2026). Pelaku diamankan setelah pihak keamanan perusahaan melakukan patroli dan mendapati mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam tanpa pelat nomor keluar dari blok kebun dalam kondisi bermuatan buah sawit.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng dan Ibu Ketua Bhayangkari Besuk Anggota yang Dirawat Akibat Kecelakaan

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, petugas keamanan langsung mengejar kendaraan tersebut dan berkoordinasi dengan penjaga di Pos Garuda 2 untuk melakukan pencegatan.

Setibanya di Pos Garuda 2, kendaraan berhasil dihentikan. Namun, dua pelaku lainnya melarikan diri, sementara AF berhasil diamankan di lokasi.

Berdasarkan pengakuan terlapor, buah sawit sebanyak 111 janjang dengan berat total 1.880 kilogram diambil dari Blok I11 Estate Seranau PT SSM. Akibat kejadian itu, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp6.422.080.

Pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Telawang untuk proses hukum lebih lanjut. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 107 huruf d UU RI Nomor 39 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Hms)

BACA JUGA  Ahli Waris Ambil Alih Lahan Puluhan Tahun Dikuasai PT SCC

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini