SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Polemik antara organisasi adat Dayak Tentara Laung Mandau Telawang dengan Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Rimbun, kian memanas. Kedua pihak kini saling melapor ke aparat penegak hukum.
Ketua DPRD Kotim sebelumnya melaporkan ormas tersebut ke Polres Kotawaringin Timur atas dugaan pencemaran nama baik dan serangan terhadap pribadi.
Tak tinggal diam, pada Senin (16/2/2026), jajaran Ormas Dayak Tentara Laung Mandau Telawang menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Kota Sampit. Dalam pernyataannya, mereka menegaskan akan menempuh langkah hukum balik terhadap Ketua DPRD Kotim.
Ketua Umum DPP Tentara Laung Mandau Telawang Ricko Kristolelu menyampaikan, pihaknya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, hingga pungutan liar (pungli) ke Polda Kalimantan Tengah, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, serta Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menurutnya, polemik bermula dari aksi orasi yang dilakukan ormas tersebut di Kantor DPRD Kotim beberapa hari lalu.
Mereka menyoroti dugaan ketidakterbukaan informasi publik terkait kerja sama operasional (KSO) sejumlah koperasi.
Selain itu, mereka mempertanyakan surat pembatalan rekomendasi KSO terhadap Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Kelampang Tarung.
Dalam surat tersebut, Ketua DPRD disebut mengatasnamakan lembaga DPRD, namun tidak ditembuskan kepada tiga koperasi dimaksud.
Ormas tersebut juga menekankan bahwa setiap keputusan di DPRD seharusnya bersifat kolektif kolegial, bukan keputusan satu atau dua orang.
Mereka meminta risalah rapat paripurna atau rapat komisi yang menjadi dasar diterbitkannya surat pembatalan rekomendasi tersebut agar dibuka ke publik.
“Apabila mengatasnamakan lembaga DPRD, kami meminta transparansi. Siapa saja anggota yang hadir dalam rapat dan bagaimana proses pengambilan keputusannya,” tegasnya.
Terkait laporan Ketua DPRD terhadap ormasnya, pihaknya menilai hal itu sebagai langkah yang disayangkan.
Mereka berpendapat, penyampaian aspirasi dilakukan secara terbuka di Kantor DPRD Kotim, bukan di ruang privat, sehingga merupakan bagian dari hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Ketua DPRD Kotim, setelah dikonfirmasi melalui whatsApp terkait rencana pelaporan balik tersebut. (to)








