BerandaINFO POLISIBandar Narkoba Berhasil di Tangkap Polres Binjai

Bandar Narkoba Berhasil di Tangkap Polres Binjai

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

BINJAI || Journalistpolice.com – Satres narkoba polres Binjai kembali melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga sebagai bandar narkoba.

Dengan inisal T (27) di TKP, jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (4/2/26) pukul 01.30 wib.

Awal terjadinya penangkapan, AKP Ismail Pane, S.H.,M.H., mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di kecamatan Binjai timur.

BACA JUGA  Ketua Komisi III DPRD Kota Palangka Raya, Apresiasi Kinerja Polri

Berdasarkan informasi yang didapatkan, kemudian IPDA Jun Fredy Sembiring, S.H., bersama timnya langsung melakukan penyelidikan.

Hasil penyelidikan petugas di jalan Pimpong Kelurahan Timbang Langkat, saat itu menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk diatas sepeda motornya dengan posisi mesin tetap hidup.

Melihat situasi sudah sepi sehingga muncul naluri sebagai seorang anggota polri kemudian menghampirinya.

BACA JUGA  Polres Binjai Gelar Korps Raport Kenaikan Pangkat 69 Personil

Pada saat didekati oleh petugas dengan maksud menanyakan “sedang menunggu siapa” namun belum sempat ditegur oleh petugas.

Pria tersebut langsung tancap gas dan melarikan diri namun berkat gerak cepat dan kesigapan oleh tim berhasil mengamankannya.

” Ketika dilakukan pemeriksaan terhadap T (27) dianya tinggal di Jalan Binjai Kelurahan Lalang Kecamatan Sunggal Kota Medan, ditemukan barang bukti berupa:

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip transparan Brutto 5,63 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo, 1 (satu) buah kotak rokok (tempat penyimpanan narkotika) dan 1 unit sepeda motor Yamaha Freego Nopol BK 6986 AMD

” Terhadap T (27) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Ismail Pane.

Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui kasi humas Akp Junaidi, polres Binjai tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba yang merusak generasi penerus bangsa ,” Ucap kasi humas.( candra)

BACA JUGA   Satresnarkoba Polres Binjai Gelandang 2 Pria Resahkan Warga

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini