BINJAI – SUMUT || Journalistpolice.com – Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggerebek dan memusnahkan barak narkoba di Jalan Cokelat Gang Mangga, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Penggerebekan dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H., setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapati adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SI (35), warga Desa Beras Sekata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Hasil tes urine menunjukkan SI positif mengonsumsi narkoba.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket sabu seberat bruto 1,27 gram, uang tunai Rp2.125.000, satu unit timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), enam kaca pirek, plastik klip kosong, serta empat unit sepeda motor (tiga tanpa nomor polisi dan satu Honda GL Pro BK 2998 RX).
Petugas juga membongkar dan memusnahkan barak narkoba yang dinilai meresahkan masyarakat sekitar. Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Binjai untuk proses penyidikan.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana, S.I.K., S.H., M.M., M.H., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan, Polres Binjai berkomitmen memberantas dan memusnahkan barak-barak yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba. (Candra)








