BerandaINFO POLISITuduhan Kriminalisasi Lahan Gugur di PN Sampit, Polda Kalteng Menang

Tuduhan Kriminalisasi Lahan Gugur di PN Sampit, Polda Kalteng Menang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA ||  Journalistpolice.com –  Pengadilan Negeri (PN) Sampit menolak gugatan perdata yang diajukan Burhan terkait tuduhan kriminalisasi dalam perkara sengketa lahan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang E-Court Perdata PN Sampit pada Kamis (5/2/2026) dengan Nomor Perkara 46/Pdt.G/2025/PN Spt.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Polda Kalteng Kombes Pol Rony Yulianto menyatakan, majelis hakim secara tegas menilai tuduhan kriminalisasi yang diajukan penggugat tidak terbukti secara hukum.

BACA JUGA  Ciptakan Sumut Bersih Narkoba, Polda Sumut Razia THM Kripton Medan, 11 Positif Narkoba

Dalam amar putusan, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat serta mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi PT Sapta Karya Damai.

Pengadilan menyatakan lahan seluas 160 hektare yang disengketakan merupakan bagian dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Sapta Karya Damai, serta penguasaan lahan tanpa alas hak yang sah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum.

Polda Kalimantan Tengah menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam perkara tersebut telah dilaksanakan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Polda Kalteng mengimbau seluruh pihak untuk menghormati putusan pengadilan dan menempuh jalur hukum yang sah apabila akan melakukan upaya hukum lanjutan.

BACA JUGA  Suasana Sidang Pra Peradilan di PN Sampit Sempat Memanas

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini