- Advertisement -spot_img
BerandaHUKUMPj Kades Ayawan Dilaporkan ke Jaksa Kasus Dugaan Pungli

Pj Kades Ayawan Dilaporkan ke Jaksa Kasus Dugaan Pungli

- Advertisement -spot_img
Kuala Pembuang || Journalistpolice.com –  Pj Kades Ayawan dilaporkan masyarakatnya ke Kejaksaan Negeri Seruyan atas dugaan Pungutan Liar yang pengoperasian Ferry Penyeberangan ijinnya sudah mati.

Masyarakat menduga Pj Kades Ayawan melakukan pungutan liar (pungli) atas operasional ferry penyeberangan sungai (getek) yang beroperasi di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Pj. Kades Ayawan tersebut berinisial SR dilaporkan warganya, Syahril, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seruyan di Kuala Pembuang.

BACA JUGA  Upaya Raih Predikat WBBM Kemenkumham Kalteng Lakukan Evaluasi

Syahril melalui kuasa hukumnya Jeffriko Sehan S.H., dalam jumpa pers dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Pj Kepala Desa Ayawan tersebut.

“Hari ini kita telah melaporkan yang bersangkutan (SR). Dimana laporan kita sudah diterima oleh pihak kejaksaan melalui bagian Pidana Khusus (Pidsus). Harapan kami, laporan ini dapat segera ditindaklanjuti,” kata Jeffriko kepada media di Kuala Pembuang, Selasa (12/11/2024).

Terkait laporan dugaan pungutan liar itu, Jeffriko menegaskan, bahwa pengoperasionalan feri penyeberangan yang dilakukan oleh Pj. Kades Ayawan bersama beberapa orang suruhan nya tersebut, izin opersionalnya sudah mati.

BACA JUGA  Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia Laporkan Proyek Bermasalah di Pulpis ke Kejati Kalteng

“Pengaturan penarikan retribusi terhadap operasional feri penyeberangan oleh Pj. Kades Ayawan ini tidak ada diatur atau termuat dalam Peraturan Desa (Perdes). Bahkan, uang dari hasil retribusi itu pun tidak jelas peruntukannya kemana dan dipergunakan untuk apa,” tegas Jeffriko.

Dia mengungkapkan, sistem penerapan operasional ferry penyeberangan sangat jauh terbalik seperti yang dilakukan oleh kliennya (Syahril), salah satunya dari segi pemanfaatan hasil retribusi.

“Saat klien kami Pak Syahril yang mengelola ferry penyeberangan ini, hasil keuntungan yang diperoleh selalu dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Bahkan untuk yayasan dan desa juga ada,” ungkapnya.

BACA JUGA  Opini: Mahalnya Mencari Keadilan di Negeri Ini

Jeffriko menegaskan, bahwa status kepemilikan ferry penyeberangan (getek) tersebut adalah milik kliennya Syahril sejak tahun 2014 berdasarkan surat izin operasional yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Seruyan. Kemudian status izin diperpanjang pada tahun 2019 dan lanjut pada tahun 2020 lalu.

“Ferry penyeberangan (getek) yang dioperasionalkan oleh Pj. Kades Ayawan sudah berlangsung beberapa bulan, tepatnya sejak dari Agustus 2024. Itu hasil retribusi selama ini lari uangnya kemana dan dipergunakan untuk apa. Sama sekali tidak ada kejelasannya. Kami harap dugaan pungutan liar ini secepatnya ditindaklanjuti oleh pihak kejaksaan,” tegasnya (* As)

BACA JUGA  Kejari Ketapang SP3-kan Kasus Korupsi, Diduga Kuat Ada Markus
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini