JAKARTA || Journalistpolice.com – Presiden Prabowo Subianto resmi mengesahkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada 2 Januari 2026.
Regulasi ini menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana nasional dengan menyelaraskan ratusan ketentuan pidana sektoral ke dalam kerangka Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Seperti dilansir Antara, Sabtu (3/1/2026), UU Penyesuaian Pidana berfungsi sebagai payung hukum untuk mengakhiri tumpang tindih aturan pidana yang selama ini tersebar di berbagai undang-undang, sekaligus memastikan konsistensi dengan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pengesahan undang-undang ini menandai berakhirnya warisan hukum pidana kolonial.
“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Pidana Mati dengan Masa Percobaan
Salah satu perubahan paling mendasar dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah pengaturan baru mengenai pidana mati. Undang-undang ini mengadopsi ketentuan Pasal 100 KUHP baru yang mewajibkan hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun.
Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perilaku terpuji selama masa tersebut, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah mempertimbangkan pendapat Mahkamah Agung.
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” bunyi ketentuan tersebut.
UU ini juga menetapkan mekanisme yang lebih jelas dan terukur dalam pidana penjara pengganti denda. Melalui Lampiran III, hakim kini memiliki tabel konversi sebagai pedoman pemidanaan.
Untuk denda kategori ringan, satu hari kurungan disetarakan dengan Rp1 juta, sedangkan untuk denda kategori berat di atas Kategori VI, nilainya mencapai Rp25 juta per hari kurungan. Meski demikian, durasi pidana pengganti denda dibatasi maksimal dua tahun.
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat (2).
Sanksi Tambahan bagi Korporasi
Dalam penanganan tindak pidana korporasi, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda hingga 10 persen dari keuntungan atau penjualan tahunan perusahaan, apabila denda maksimal dinilai belum menimbulkan efek jera.
Hapus Minimum Khusus, Kecuali Kejahatan Luar Biasa
UU Penyesuaian Pidana juga menghapus ancaman pidana minimum khusus yang selama ini membatasi ruang keadilan hakim, khususnya dalam perkara-perkara ringan. Kebijakan ini diharapkan memberi fleksibilitas dalam menjatuhkan putusan yang lebih proporsional.
Namun, penghapusan tersebut tidak berlaku bagi kejahatan luar biasa, seperti korupsi, terorisme, pendanaan terorisme, pelanggaran HAM berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1.
Penataan Ulang Pasal Pidana UU ITE
Dalam rangka menekan kriminalisasi berlebihan di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 turut menyesuaikan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan berita bohong kini dirujuk langsung ke ketentuan dalam KUHP baru, antara lain Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441.
Pasal 243 KUHP, misalnya, mengatur secara tegas bahwa ujaran kebencian yang disebarkan melalui teknologi informasi dan berakibat pada kekerasan dapat dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.
Penyesuaian ini diharapkan memperkuat kepastian hukum, sekaligus mencegah penggunaan pasal-pasal multitafsir atau yang kerap disebut sebagai “pasal karet” dalam penegakan hukum digital.
Sumber: Dikutif dan dilangsir dari beberapa media








