BerandaINFO POLISIPolda Sumut Berhasil Bongkar 4 Kasus TPPU 4 Kasus TPPU, Istri...

Polda Sumut Berhasil Bongkar 4 Kasus TPPU 4 Kasus TPPU, Istri Bandar Ikut Terseret

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

MEDAN ||  Journalistpolice.comDirektorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) menegaskan keseriusannya dalam pemberantasan narkoba dengan menindak praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan saat ini pihaknya sedang menangani empat kasus TPPU yang terkait erat dengan peredaran narkoba.

“Untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), saat ini kita sudah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kasus TPPU,” ujar Calvijn, Jumat (26/9/2025) di Polda Sumut.

BACA JUGA  Kapolri Kunjungi Polda Sumut, Tinjau Renovasi Masjid hingga Bakti Sosial

Dibeberkan Calvijn, para tersangka antara lain KE, SNA yang merupakan istri KE, serta RR yang berperan sebagai pengendali puluhan kilogram sabu di wilayah Sumatera Utara.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Diari Astetika mengungkapkan bahwa dalam dua tahun terakhir pihaknya telah menangani dua kasus TPPU yang juga berkaitan erat dengan peredaran narkoba.

“Selama tahun 2025 itu, kurang lebih ada 1,3 ton sabu yang kita amankan. Dari pengungkapan kasus ini juga, kita sudah menangani 2 kasus TPPU,” ujar Diari pada Kamis (11/9/2025).

BACA JUGA  Kapolres Lamandau Berikan Penghargaan kepada Siswa Mentor Terbaik

Menurut Diari, penanganan kasus TPPU berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025 dan kini sudah naik ke tahap penyidikan. “Untuk detail lebih lanjut, nantinya akan dijelaskan oleh Pak Direktur Narkoba,” pungkasnya.

Sumber: Dikutif dan dilansir dari media metrodaily.jawapos.com.

BACA JUGA  Implementasikan Instruksi Presiden Prabowo, Polda Sumut Perbaiki Jembatan yang Rusak Akibat Bencana Alam

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini