SUKABUMI ll Journalistpolice.com – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota bersama Komunitas Honda PCX Indonesia ( HPCI ) Sukabumi Chapter menggelar deklarasi penolakan penggunaan “Knalpot Brong’’, di The Backyard Café Jl. Lingkar Selatan Kota Sukabumi, minggu(21-09-2025).
Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sukabumi Kota Ipda Pol. Ade Hariswanto, sekaligus yang mewakili Satuan Lantas lebih lanjut menegaskan, deklarasi ini merupakan langkah nyata Kepolisian bersama masyarakat demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman, nyaman dan kondusif.
Menurut Ipda Pol. Ade Hariswanto, knalpot brong dinilai tidak hanya mengganggu ketertiban umum saja tapi penggunaan knalpot brong dapat membahayakan keselamatam pengguna jalan lainnya.
“Kami dari Satlantas Polres Sukabumi Kota sangat berapresiasi sekali dengan adanya kepedulian HPCI Sukabumi Chapter yang turut berpartisipasi dalam hal pencegahan penggunaan knalpot brong oleh masyarakat pengendara motor roda dua.” Ujar Ade.
Sementara itu, Tatang Suryaman, S.H. Selaku Ketua HPCI Sukabumi Chapter menjelaskan, “HPCI Sukabumi Chapter sendiri berkomitmen akan mendukung penuh Program Polres Sukabumi Kota untuk mewujudkan Zero Knalpot Brong dan akan membantu mensosialisasikannya bahwa mempergunakan Knalpot Brong itu jelas melanggar UU No .22 th 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 285 ayat (1) diwilayah hukum Polres Kota Sukabumi”.
HPCI Sukabumi Chapter sendiri juga tetap akan berkomitmen. Berprilaku tertib tidak arogan pada saat Riding dan Konvoi dimanapun serta selalu mengutamakan “Safety Riding” demi terciptanya ketertiban dan keselamatan berlalu lintas serta menjaga kenyamanan sesama pengendara, khususnya di Kota Sukabumi, tambahnya.- (abah hamzah)









