spot_img
BerandaINFO POLISIKakorlantas Umumkan Penghentian Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Kakorlantas Umumkan Penghentian Sementara Penggunaan Sirene dan Rotator di Jalan Raya

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA  ||  Journalistpolice.com – Kakorlantas Mabes Polri saat ini tengah mengumumklan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa Polri melalui Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., mengumumkan penghentian sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh.

Langkah tersebut diambil untuk merespons aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan suara sirene dimaksud.

BACA JUGA  Kapolsek Sabangau Hadiri Launching Inovasi Secanting

Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap berjalan sesuai aturan. Evaluasi akan terus dilakukan untuk memastikan ketertiban dan mencegah penyalahgunaan sirene di jalan.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dilakukan evaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap berjalan, hanya saja penggunaan sirene dan strobo sifatnya sedang dievaluasi,” demikian ungkap Kakorlantas Polri. (Red).

Sumber: Divisi Humas Polri.

BACA JUGA  Polda Kalteng Berhasil Ungkap 76 Kasus, 100 Tersangka Januari-11 Oktober 2024

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini