spot_img
BerandaINFO POLISIWakapolri Buka Strategi Penanganan TPPO Lewat Buku

Wakapolri Buka Strategi Penanganan TPPO Lewat Buku

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA || Journalistpolice.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menggelar peluncuran dan bedah buku berjudul “Strategi Polri dalam Pemberantasan TPPO: Perlindungan Perempuan dan Anak di Era Digital”, Selasa pukul 13.00 WIB, di Aula Bareskrim Polri Lantai 9.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi publik untuk memahami dinamika kejahatan Perlindungan Perempuan dan Anak–Perdagangan Orang (PPA-PPO) yang kian kompleks dan lintas sektor.

Buku tersebut ditulis oleh Wakapolri Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, Komjen Pol. (Purn.) Drs. I Ketut Suardana, serta Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah selaku Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri.

BACA JUGA  Kapolres Ketapang Dipanggil KPK di Acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia

Isinya merangkum pengalaman, strategi, serta kolaborasi Polri dengan kementerian/lembaga, akademisi, dan mitra internasional dalam mencegah serta memberantas TPPO.

Wakapolri menegaskan, TPPO tidak lagi berdiri sebagai kejahatan konvensional, melainkan telah memanfaatkan media sosial, platform digital, dan jaringan lintas negara.

Karena itu, Polri mengedepankan pendekatan terpadu melalui penguatan Direktorat PPA-PPO, kerja sama internasional, serta pencegahan berbasis keluarga, sekolah, dan literasi digital.

BACA JUGA  Polres Langkat Komit Awasi Distribusi Pangan Pastikan Beras Aman, Harga Terkendali

“Buku ini penting agar masyarakat memahami bahwa kejahatan PPA-PPO terus berkembang dan penanganannya tidak bisa hanya oleh Polri, tetapi harus melibatkan semua pihak,” tegas Wakapolri.

Ia juga menekankan bahwa korban harus ditempatkan sebagai subjek perlindungan, bukan pihak yang disalahkan.

Bedah buku menghadirkan penanggap ahli dan akademisi nasional, di antaranya Poengky Indarty, Komjen Pol. Dr. Dwiyono, Prof. Dr. Nurini Aprilianda, Prof. Hj. Sri Endah Wahyuningsih, Prof. Dr. Ani Purwanti, serta Prof. Dr. Eva Achjani Zulfa.

Para penanggap menilai buku ini relevan sebagai rujukan akademis sekaligus panduan praktis kebijakan karena memotret langsung praktik penanganan TPPO di lapangan.

Wakapolri berharap buku ini dibaca luas sebagai sarana edukasi dan kewaspadaan bersama.

Dengan pemahaman yang baik, masyarakat diharapkan turut berperan aktif mencegah perdagangan orang, khususnya terhadap perempuan dan anak, di tengah tantangan era digital yang terus berubah.

BACA JUGA  Seksi Hukum Sosialisasikan KUHP Baru ke Personel Polresta Palangka Raya

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini