SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Fakta baru terungkap bahwa saksi Ahli tak menyebut surat tanah Edy Fetrus itu palsu, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin, 20 April 2026.
Sidang dugaan kasus pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Edy Fetrus yang dilaporkan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim) saat ini memasuki sidang mendengarkan keterangan saksi.
Dalam sidang kali ini, dihadirkan dua saksi meringankan serta keterangan saksi ahli. Namun, saksi ahli tidak hadir secara langsung di persidangan.
Atas izin majelis hakim dan persetujuan MS Tuankotta,SH., dan rekan dari Banten kuasa hukum terdakwa, jaksa penuntut umum diperkenankan membacakan keterangan ahli tersebut di hadapan persidangan.
Dalam keterangannya, Saksi Ahli tidak menyebutkan bahwa surat tanah milik Edy Fetrus adalah palsu. Ahli hanya menguraikan adanya perbedaan ejaan dalam dokumen yang dinilai tidak identik dengan dokumen pembanding.
Fakta tersebut menjadi perhatian dalam persidangan, karena tidak adanya pernyataan tegas terkait kepalsuan surat/dokumen yang menjadi objek perkara yang menjerat Edy Fetrus.
Kuasa hukum terdakwa menilai hal ini menguatkan bahwa perkara yang menjerat Edy Fetrus patut dipertanyakan, termasuk dugaan adanya unsur kriminalisasi dalam proses hukum yang berjalan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya guna mendalami fakta-fakta hukum lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa masih optimis membela kliennya dimana fakta-fakta baru mulai terungkap di persidangan bahwa objek perkara yang menjerat Edy Fetrus mulai terungkap semoga Hakim dapat memutuskan perkara ini seadil-adilnya.








