SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Kasus hukum terkait Surat Tanah yang menjerat R, warga Desa Penyang, kini memasuki babak krusial melalui gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Sampit.
Gugatan ini diajukan terhadap Polda Kalimantan Tengah sebagai bentuk koreksi atas proses penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan yang dinilai sarat kejanggalan.
Perkara ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan ujian serius terhadap komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan.
Perkara bermula dari laporan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) terkait dugaan pemalsuan surat tanah yang diklaim sebagai milik R. Laporan tersebut sebelumnya diproses oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) pada Mei 2025, sebelum kemudian berlanjut hingga penetapan tersangka dan penangkapan oleh Polda Kalimantan Tengah.
Namun, alih-alih menghadirkan kepastian hukum, rangkaian proses ini justru memunculkan pertanyaan mendasar tentang prosedur dan objektivitas penegakan hukum.
Sorotan utama dalam perkara ini adalah dugaan belum dilakukannya uji forensik terhadap surat tanah yang dipermasalahkan.
Dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen, uji forensik merupakan alat pembuktian yang fundamental untuk memastikan keaslian dokumen secara ilmiah.
Tanpa pengujian forensik, penetapan tersangka berpotensi menjadi prematur dan bertentangan dengan asas kehati-hatian.
Jika benar surat tanah yang menjadi dasar tuduhan belum diuji secara forensik, maka publik patut mempertanyakan dasar keyakinan penyidik dalam menetapkan R sebagai tersangka.
Penegakan hukum tidak boleh bertumpu pada asumsi, apalagi tekanan kepentingan, melainkan pada bukti yang sah dan teruji.
Lebih jauh, perkara ini tidak dapat dilepaskan dari konteks konflik agraria antara warga Desa Penyang dan PT MAP yang telah berlangsung sejak lama.
Sengketa lahan ini telah melalui berbagai upaya mediasi dan perundingan. Bahkan, dalam salah satu pertemuan, pihak perusahaan disebut sempat menyatakan kesediaan untuk memenuhi tuntutan warga. Namun janji tersebut tidak pernah direalisasikan. Sebaliknya, jalur pidana justru ditempuh.
Pola ini memperkuat dugaan kriminalisasi terhadap R. Sengketa tanah yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata atau administratif justru bergeser ke ranah pidana.
Dalam banyak kasus serupa, hukum pidana kerap dijadikan instrumen untuk menekan warga ketika berhadapan dengan korporasi yang memiliki posisi tawar lebih kuat.
Selain substansi perkara, prosedur penegakan hukum juga menjadi sorotan. Penangkapan, penahanan, serta pemenuhan hak-hak tersangka dan penasihat hukum dipersoalkan.
Jika benar prosedur hukum acara pidana tidak dijalankan secara patut, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut kesalahan teknis, melainkan potensi pelanggaran prinsip negara hukum.
Praperadilan di PN Sampit menjadi ruang konstitusional untuk menguji apakah tindakan Polda Kalteng, yang berawal dari penanganan perkara di Polres Kotim, telah sesuai dengan hukum.
Hakim diharapkan tidak hanya melihat aspek formal, tetapi juga menggali apakah penegakan hukum ini dilakukan secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Kasus R harus dibaca sebagai peringatan serius (warning) bagi aparat penegak hukum, baik di Polda Kalimantan Tengah maupun Polres Kotawaringin Timur.
Penegakan hukum yang mengabaikan prosedur dan bukti ilmiah justru berpotensi mencederai marwah institusi itu sendiri.
Supremasi hukum tidak akan pernah terwujud jika hukum ditegakkan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip hukum.
Untuk menjaga wibawa dan kepercayaan publik, Aparat Penegak Hukum (APH) harus memastikan bahwa setiap penetapan tersangka didasarkan pada bukti yang sah dan teruji, termasuk melalui uji forensik dokumen dalam perkara dugaan pemalsuan. Tanpa itu, penegakan hukum berisiko jatuh pada praktik kriminalisasi.
Selain itu, konflik agraria seperti yang melibatkan warga Desa Penyang dan PT MAP seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan berimbang. Hukum pidana tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan konflik struktural.
[rp]
Praperadilan ini harus menjadi momentum evaluasi dan koreksi. Jika aparat mampu bersikap terbuka dan menjadikan perkara ini sebagai pembelajaran, maka institusi penegak hukum akan semakin kuat dan bermartabat. Namun jika diabaikan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk yang menggerus kepercayaan publik terhadap hukum.
Supremasi hukum yang berkeadilan hanya dapat terwujud ketika prosedur dihormati, bukti diuji secara objektif, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu. Kasus R adalah ujian nyata atas komitmen tersebut, demikian.
Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Wakil Pemimpin Redaksi









