spot_img
BerandaHUKRIMSatresnarkoba Polres Kotim Berhasil Ringkus 3 Budak Sabu

Satresnarkoba Polres Kotim Berhasil Ringkus 3 Budak Sabu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT || Journalistpolice.com  – Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengungkap dan meringkus 3 terlapor sebagai budak sabu di Blok 257 PT. Mustika Sembuluh Estate 1, Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng.

Ketiga terlapor tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AP Bin A (28), AP Bin S (32) dan tersangka berinisial MP Bin S (28). Ketiga tersangka berhasil ditangkap pada Senin, 24 Februari 2025 sekitar jam 15.30 Wib.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP AKP Suherman.S.H., kepada median ini.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka antara lain 6 (enam) bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,55 (satu koma lima lima) gram,” ujarnya.

BACA JUGA  Polres Kotim Mengikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II

“Kemudian, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru dengan Nopol KH 5269 QF, 1 (satu) buah Helm Merk NHK warna hitam, 1 (satu) buah Hp Merk Realme warna hitam dengan Nomor kartu 085751671XXX,1 (satu) buah Hp Merk Vivo warna biru dengan Nomor kartu 082251258XXX dan 1 (satu) buah Casing Hp warna hitam,” katanya.

Lanjutnya, Dasar: LP / A / 17 / II / 2025 / SPKT.SATRESNARKOBA / POLRES KOTIM / POLDA KALTENG, tanggal 24 Februari 2025 melakukan pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.

Kronologis: anggota Satresnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari Petugas Kepolisian yang melakukan pengamanan di Wilayah Hukum Polsek Sungai Sampit Polres Kotim dan Polsek Danau Sembuluh Polres Seruyan.

BACA JUGA  Pancasila Tidak Lebih dari Sekedar Sebuah Hiasan Dinding Semata

Bahwa Petugas Kepolisian tersebut bersama Petugas Satpam Perusahaan ada melakukan pemeriksaan dan razia terhadap terlapor 1 AP Bin A (28), yang sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha N MAX warna biru dengan Nopol KH 5269 QF.

“Saat itu berada di Wilayah Hukum Polsek Sungai Sampit Polres Kotim yaitu di Blok 257 PT. Mustika Sembuluh Estate 1 Rt. 005 Rw. 002 Desa Pondok Damar Kec. Mentaya Hilir Utara Kab. Kotim Prov. Kalteng. Dan ditemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.

“Atas dasar tersebut  Petugas Kepolisian dari Satresnarkoba Polres Kotim berangkat menuju TKP dan melakukan koordinasi dengan petugas yang melakukan pengamanan saat itu,” terangnya.

BACA JUGA  Jabatan Kapolresta Palangka Raya Resmi Dijabat Kombes Pol Dedy Supriadi

Kemudian lanjutnya, melihat bahwa terlapor 1 sudah diamankan dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh Petugas Kepolisian terhadap terlapor 1 waktu itu yang disaksikan oleh Kepala Satpam dan beberapa Satpam Perusahaan.

Telah ditemukan 6 (enam) bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,55 (satu koma lima lima) gram yang masing-masing ditemukan sebanyak 4 (empat) bungkus plastik klip didalam lapisan HP dan Casing HP milik terlapor 1.

Dan sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip lainnya ditemukan didalam Helm NHK warna biru yang digunakan oleh terlapor 1, waktu itu dan menurut terlapor 1 waktu itu bahwa dari 4 (empat) bungkus plastik narkotika jenis sabu adalah untuk diserahkan kepada terlapor 2 yaitu Sdr A PBin S.

BACA JUGA  Ditsamapta Polda Kalteng Amankan 5 Siswa yang Membolos Sekolah saat Jam Pelajaran

Dan sebanyak 2 (dua) bungkus plastic narkotika jenis sabu lainnya untuk diserahkan kepada terlapor 3 yaitu Sdr M  P Bin S selanjutnya Petugas Kepolisian juga melakukan pencarian dan turut mengamankan terlapor 2 dan terlapor 3 tersebut.

Dari keterangan terlapor 1 tersebut dibenarkan oleh rerlapor 2 dan terlapor 3, kemudian atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Kotawaringin Timur untuk proses sidik lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiganya disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, demikian tutupnya. (Red).

Sumber: Humas Polres Kotim

BACA JUGA  Polres Kotim Laksanakan Patroli Malam Cegah Aksi Premanisme

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini