SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial MNR (32) diamankan petugas karena diduga membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,87 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (6/6/2026) di kawasan Jalan Wengga Happy Metro TV RT 033/RW 004, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di kawasan perumahan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Saat melakukan pengawasan, petugas menemukan terlapor yang sedang melintas menggunakan sepeda motor di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dilakukan penghentian dan diperlihatkan surat perintah tugas, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar,” ujar AKP Edy Wiyoko, Kamis (11/6/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu buah tas hitam merek Converse, satu unit timbangan digital, serta tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 9,87 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan peralihan yang berlaku.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan lingkungan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Hms)







