SAMPIT || Journalistpolice.com – Tindakan aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) yang melakukan eksekusi, pembongkaran dan menghancurkan pondok warga di area sengketa lahan menjadi sorotan publik.
Langkah tersebut menuai kritik karena dinilai tidak sejalan dengan izin yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Sampit, yang sebelumnya ditegaskan hanya sebatas penyitaan, bukan eksekusi, penghancyran dan pembongkaran fisik bangunan.
Sejumlah warga terdampak mengaku kaget atas tindakan arogansi aparat di lapangan yang berujung pada hancurnya pondok yang mereka tempati.
“Kami tahunya hanya ada izin sita, bukan eksekusi, pembongkaran. Tapi pondok kami diratakan secara biadab,” ujar salah satu wargam Senin 2 Maret 2026.
Sebelumnya, PN Sampit telah menyampaikan bahwa izin yang diterbitkan semata untuk kepentingan penyidikan dan pengamanan barang bukti. Dalam hukum acara pidana, penyitaan bertujuan menjaga keutuhan objek, bukan merusaknya.
Peristiwa ini pun memicu pertanyaan publik terkait prosedur dan dasar hukum pembongkaran yang dilakukan Polres Kotim di lokasi sengketa.
Diketahui bahwa peristiwa eksekusi, pembongkaran dan penghancuran pondok warga tersebut cikalkukan oleh Polres Kotim bersana manajemen PT MAP pada Kamis 26 Februari 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kotim masih diupayakan untuk dimintai klarifikasi resmi terkait tindakan tersebut serta dasar pelaksanaannya di lapangan. (Riyo)








