SAMPIT || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim berhasil mengamankan sebuah pikap dengan Sopirnya yang membawa Kalu Ulin tanpa dilengkapi dokumen sah.
Sopir pikap yang diamankan Satreskrim Polres Kotim tersebut inisial J (28). Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasatreskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto.
Pihaknya membenarkan tentang penangkapan tersebut. Menurutnya, pengkapan terhadap satu orang sopir pikap tersebut dilakukan di Jalan Desa Rantau, Kecamatan Telaga Antang, Kabupaten Kotim, pada Jumat (13/12/2024) lalu.
” Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti kayu ulin hasil ilegal logging sudah diamankan di Mapolres Kotim,” ujarnya, Sabtu (14/12/2024) siang kemarin, dikutif dan dilansir dari Radar Sampit.
Kasat Reskrim juga menjelaskan, pengungkapan ini bermula saat anggota Satuan Reskrim Polres Kotim sedang melaksanakan patroli yang ada di wilayah tersebut.
Polisi kemudian mendapati sebuah mob pikap yang sedang mengakut banyak kayu. Seketika, petugas kemudian menghentikan mobil itu untuk diperiksa.
“Saat dicek, benar saja kalau mobil tersebut sedang mengangkut kayu jenis ulin tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah,” ungkap Yudi.
Selanjutnya, J beserta seluruh barang buktinya itu pun dibawa ke Mapolres Kotim untuk diperiksa lebih lanjut.
Yudi menegaskan, atas perbuatannya juga pelaku kini telah dijerat Pasal 83 Ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusak Hutan. “Saat ini kayu ulin yang kami amankan sebanyak 195 potong dengan berbagai ukuran. Saat ini kasus tersebut masih kami dalami,” , demikian tutupnya. (Red).