KOBAR – Journalistpolice.com – Jajaran Polres Kobar berhasil menangkap dan mengamankan 31 orang penjarah Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit milik perusahaan.
Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sejak 26 hingga 31 Oktober 2024, termasuk salah seorang penadahnya.
Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, saat melaksanakan press reliases pada Sabtu, 2 November 2024.
Ia mengatakan bahwa para tersangka mengambil buah yang jatuh dari pohon yang di replaning di kawasan kebun PT. AMR dan PT. GSDI, yang tergabung dalam PT. Astra Agro Lestari.
“Selain itu para tersangka juga mengambil TBS tanpa izin perusahaan yang masih berada di pohon sawit menggunakan alat pemanen sawit serta menggunakan 5 unit pikap,” ujar Kapolres, Sabtu 2 November 2024.
Lanjutnya, dalam kurun waktu para tersangka melakukan penjarahan buah sawit dengan total 45 Ton TBS digondol oleh para tersangka.
“Akibat penjarahan ini diperkirakan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp893 juta lebih. Kemudian para tersangka yang diketahui positif narkoba, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut,” jelas Kapolres.
“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (*to-30).