BerandaINFO POLISIPolda Kalteng Ungkap 52 Kasus Karhutla, 45 Tersangka Ditangani

Polda Kalteng Ungkap 52 Kasus Karhutla, 45 Tersangka Ditangani

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Polda Klteng memaparkan strategi penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), mulai dari pemantauan titik panas, optimalisasi sekat bakar, hingga penegakan hukum. Paparan tersebut disampaikan dalam diskusi panel bersama Tim Staf Ahli (Sahli) Kapolri di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolda Kalteng, Selasa (13/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari penyusunan masukan kebijakan Kapolri di wilayah pada 2027. Diskusi diikuti Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol. Djoko Susilo, sejumlah pejabat utama Polda, serta unsur terkait lainnya.

Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat, mewakili Kapolda Irjen Pol. Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa berdasarkan data BPBPK Provinsi Kalteng per 12 Oktober 2026, akumulasi hotspot sejak Januari tercatat sebanyak 284.645 titik, dengan 6.203 kejadian dan luas lahan tertangani mencapai 17.941,26 hektare.

BACA JUGA  Sambut HUT Lalu Lintas ke-70, Ditlantas Polda Kalteng Laksanakan Anjangsana ke Purnawirawan dan Warakawuri

Dalam laporan harian, tercatat pula 7.932 hotspot dan 50 kejadian baru. Angka tersebut menjadi gambaran besarnya tantangan penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah.

Ribuan Personel Dikerahkan

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah memperpanjang status tanggap darurat Karhutla selama 30 hari, terhitung 30 September hingga 29 Oktober 2026, berdasarkan SK Gubernur Nomor 100.3.3.1/247/2026.

Menurut Budi, penanganan dilakukan melalui pengerahan 16.387 personel gabungan serta dukungan sarana dan prasarana, termasuk 628 titik sumur bor dan 5.612 unit peralatan BPBD. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari BNPB, Kementerian Pertahanan, dan Kementerian Pertanian.

Polda Kalteng turut mengoptimalkan pembuatan sekat bakar, pemantauan hotspot menggunakan drone dan citra satelit, serta pengerahan personel hingga kawasan gambut Taman Nasional Sebangau.

Langkah tersebut diarahkan untuk mempercepat deteksi, mendukung pemadaman yang tepat sasaran, dan membatasi penjalaran api, terutama di lahan gambut yang rawan menyimpan bara di bawah permukaan.

BACA JUGA  Satgas Edukasi Karhutla turun ke lapangan, sosialisasi di wilayah rawan di Kotim

Penegakan Hukum Jadi Perhatian

Di bidang penegakan hukum, Ditreskrimsus Polda Kalteng mencatat 52 kasus Karhutla dengan luas area terbakar yang dilaporkan mencapai 17.724,42 hektare. Dalam bahan paparan tersebut, sebanyak 45 orang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Budi menjelaskan, penanganan perkara menekankan kecepatan petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), pemasangan garis polisi, olah TKP bersama ahli Laboratorium Forensik (Labfor), serta pendampingan saksi ahli.

Pengawasan dan asistensi juga dilakukan terhadap sejumlah Polres jajaran, antara lain Polres Pulang Pisau, Kapuas, dan Barito Utara.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Gelar Apel Kesiapan Personel Jelang Malam Idul adha

Kasus di Taman Nasional Sebangau

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah dugaan Karhutla di kawasan Taman Nasional Sebangau. Berdasarkan paparan tersebut, pada 6 Oktober 2026, Ditreskrimsus menaikkan penanganan perkara ke tahap laporan polisi dengan Nomor LP/A/38/X/2026.

Lokasi perkara disebut berada di Jalan Pariwisata kawasan Taman Nasional Sebangau. Penanganannya mengacu pada ketentuan perundang-undangan terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta kehutanan.

Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut tetap harus mengacu pada hasil penyidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BACA JUGA  Ops Ketupat Telabang 2025 Polda Kalteng Berikan Rasa Aman

Fokus Pencegahan dan Perlindungan Lingkungan

Melalui diskusi panel tersebut, Polda Kalteng mendorong penguatan strategi penanganan Karhutla yang tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan, deteksi dini, dan penegakan hukum.

Koordinasi lintas instansi dinilai penting untuk menghadapi kebakaran yang mengancam lingkungan, kesehatan masyarakat, serta habitat satwa dilindungi.

Polda Kalteng berharap masukan kebijakan untuk 2027 dapat memperkuat langkah penanganan Karhutla agar lebih terarah, terpadu, dan sesuai kebutuhan di lapangan.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan bahan rilis yang diberikan. Redaksi belum melakukan konfirmasi langsung kepada Polda Kalteng atau BPBPK Provinsi Kalteng. Data hotspot, luas kebakaran, jumlah kasus, jumlah tersangka, serta dasar hukum perkara perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi sebelum diterbitkan.

BACA JUGA  Tolak Aksi Premanisme, Polda Kalteng Ajak Warga Berani Lapor

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini